nusantarakini.co, SAMARINDA – Kekhawatiran atas maraknya anak-anak yang berkumpul hingga larut malam di kawasan lampu merah Jl. APT Pranoto dan persimpangan Melati mendorong warga Samarinda Seberang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerapkan aturan pembatasan jam malam bagi anak. Aktivitas anak di luar rumah pada jam rawan dinilai berisiko menimbulkan tindak kriminal maupun dugaan keterlibatan dalam praktik perdagangan orang (TPPO).
Menurut warga, hampir setiap malam terlihat kelompok anak yang mangkal di area tersebut tanpa pengawasan orang tua. Situasi ini dianggap perlu segera diantisipasi oleh pemerintah.
“Mereka berada di luar pada jam-jam rawan terjadinya tindakan kriminal, disengaja ataupun tidak,” ujar Anggota DPRD Samarinda, Harminsyah, usai menggelar Reses Masa Persidangan III di Kedai Maraja, Jl. APT Pranoto RT 28, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Jumat (14/11/2025).
Selain soal jam malam, warga juga menyampaikan sejumlah keluhan lainnya, termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dinilai belum tepat sasaran. Mereka turut meminta Pemkot membangun aula pertemuan di Kelurahan Simpang Tiga, serta memprotes praktik pungutan atau penjualan LKS dan seragam di beberapa SD dan SMP.
Harminsyah menegaskan bahwa kegiatan reses menjadi ruang bagi DPRD untuk menjaring aspirasi sekaligus mempererat hubungan dengan masyarakat. Semua masukan yang diterima, kata dia, akan dicatat dan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi di DPRD Samarinda. (NK/ADV/SS)






