nusantarakini.co, PPU – Pergantian slogan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari “Serambi Nusantara” menjadi “Gerbang Ibu Kota” menuai perhatian dari DPRD.
Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menegaskan pentingnya kejelasan dasar hukum sebelum pemerintah daerah melangkah lebih jauh dalam melakukan rebranding, terutama jika menyangkut penggunaan anggaran publik.
“Saya kira apapun itu, karena slogan menyangkut penganggaran dan pembiayaan yah mesti disiapkan alas hukumnya supaya anggaran yang keluar untuk membranding itu efisien,” ujar Syahrudin, saat ditemui usai agenda monitoring anggaran di gedung DPRD, pekan ini.
Menurutnya, perubahan slogan bukan sekadar urusan estetika atau identitas visual, melainkan harus disertai dengan pertimbangan administratif dan legal yang matang.
Ia menilai bahwa setiap upaya membangun identitas daerah melalui slogan harus memiliki payung hukum yang tegas agar tidak menimbulkan keraguan dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan promosi.
“Kita harus membuat produk hukumnya, enggak bisa dibiarkan begitu saja. Apapun slogan yang kita buat harus ada pijakan hukumnya. Menurut informasi kan sudah ada Perbup-nya terkait Serambi Nusantara,” tambahnya.
Slogan “Serambi Nusantara” sebelumnya menjadi identitas resmi daerah yang dicantumkan dalam berbagai dokumen pemerintah, promosi daerah, hingga produk legislasi lokal. Perubahan ke “Gerbang Ibu Kota” dipicu oleh posisi geografis dan strategis PPU sebagai daerah penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah dibangun.
Meski memahami urgensi dan semangat perubahan itu, Syahrudin menegaskan bahwa perubahan slogan harus dilakukan melalui proses formal, tidak cukup hanya melalui keputusan sepihak atau narasi di ruang publik.
Ia mendorong agar pemerintah daerah segera merumuskan produk hukum yang baru—baik berupa peraturan bupati (Perbup) maupun peraturan daerah (Perda)—agar slogan baru memiliki landasan administratif yang sah. (ADV)






