NUSANTARAKINI.co, PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) terus menyoroti penyelesaian masalah tapal batas antarwilayah dengan menekankan pentingnya memperhatikan aspek historis dan regulasi yang telah ada.
Menurut DPRD, penyelesaian tapal batas yang sudah ditetapkan antara kabupaten induk dan wilayah yang diserahkan kepada PPU harus dipertahankan dan diperkuat di setiap wilayah.
Kecuali jika ada ketidakjelasan dalam penyerahan tersebut, maka perdebatan bisa muncul, tetapi DPRD menegaskan bahwa kasus semacam itu seharusnya sangat jarang terjadi.
“Tapi tentu harus melihat historis dan regulasi yang ada. Karena semua tahapan penyerahan kemarin, terkait dengan kabupaten induk, sudah ada tapal-tapal batasnya, tinggal menguatkan di masing-masing wilayah,” ujar Syahrudin M Noor, Anggota DPRD PPU.
Ia menekankan bahwa batas-batas wilayah yang telah disepakati melalui proses penyerahan dari kabupaten induk seharusnya sudah memiliki dasar yang kuat dari segi historis dan regulasi. Oleh karena itu, proses penyelesaian tapal batas hanya memerlukan penguatan dan pengesahan lebih lanjut di wilayah-wilayah terkait.
Syahrudin menggarisbawahi bahwa aspek historis memiliki peran penting dalam menentukan tapal batas. Sejarah penyerahan wilayah dari kabupaten induk ke wilayah baru, seperti PPU, sudah melalui proses yang panjang dan terukur, serta berdasarkan regulasi yang berlaku.
Dalam proses ini, tapal batas yang ditetapkan seharusnya sudah memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak perlu ada perdebatan yang tidak perlu mengenai hal tersebut.
“Kecuali kalau penyerahannya itu masih abu-abu, itu yang jadi perdebatan. Namun, saya kira tidak ada yang perlu diperdebatkan,” lanjut Syahrudin.
Menurutnya, jika ada wilayah yang batasnya masih diperdebatkan, hal tersebut harus segera diselesaikan dengan memperjelas dasar regulasi dan fakta historis yang ada.
Namun, ia yakin bahwa sebagian besar masalah tapal batas telah memiliki kejelasan dan tidak ada hal besar yang perlu diperdebatkan lebih lanjut. (Adv/DPRDPPU)






