nusantarakini.co, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan pentingnya penegakan aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Meski Perda Nomor 8 Tahun 2017 telah diberlakukan, praktik merokok di ruang publik, termasuk di jalan raya, masih banyak ditemui.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai kebiasaan merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor tidak bisa dianggap sekadar hak individu. Menurutnya, perilaku tersebut menyangkut etika, kenyamanan, hingga keselamatan publik.
“Kalau orang merokok di motor, otomatis abunya bisa kena orang,” ujarnya, Kamis (04/9/2025).
Puji menegaskan abu rokok yang masih menyala berpotensi melukai pengguna jalan lain, sementara puntung rokok yang dibuang sembarangan hanya akan menambah beban sampah kota. Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk memahami sekaligus mematuhi Perda KTR.
“Kita punya Perda KTR. Sebenarnya Perda itu mengatur bagaimana orang itu merokok,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan aturan tersebut dibuat bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari paparan asap rokok.
Dengan sosialisasi yang lebih gencar dan penegakan aturan yang konsisten, Puji berharap perilaku merokok di ruang publik dapat lebih tertib, sehingga kenyamanan dan keselamatan bersama tetap terjaga. (NK/ADV/Rangga)






