NUSANTARAKINI.co, JAKARTA – Banyak masyarakat yang salah paham mengenai sasaran penerima bantuan sosial (bansos) korban judi online yang diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Masyarakat mengira bahwa korban judi online yang dimaksud adalah para pelaku judi itu sendiri. Namun, Muhadjir menegaskan bahwa sasaran penerima bansos bukanlah pelakunya, melainkan keluarga yang menjadi korban dan dirugikan oleh perbuatan pelaku judi online.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korban adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itulah yang nanti akan kita santuni,” ujar Muhadjir, usai melaksanakan salat Iduladha di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir Tribunnews.com, Senin (17/6/2024).
Muhadjir juga menjelaskan bahwa keluarga yang menjadi korban judi online dan berhak menerima bansos adalah mereka yang berasal dari kalangan miskin.
“Orang miskin menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1. Jadi keluarga yang jatuh miskin karena judi online, maka itulah yang nantinya akan mendapatkan bantuan sosial,” tuturnya.
Pelaku judi online akan tetap dihukum pidana sesuai peraturan yang berlaku, berdasarkan KUHP Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27. Proses penerimaan bansos akan diseleksi sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini. Apabila kriteria telah terpenuhi, maka keluarga korban judi online akan mendapatkan bansos. Risma sendiri menyambut positif wacana tersebut selama tidak melanggar peraturan negara.
“Ya, sepanjang dia miskin dia berhak. Judi online atau bukan, sepanjang dia miskin ya dia berhak. Pokoknya tidak dilarang oleh negara ya saya siap. Pokoknya miskin,” ujar Risma di Pandeglang, Banten, Jumat (14/6/2024) .
Risma juga menegaskan pentingnya pendataan akurat untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan segera memasukkan data keluarga korban ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apabila kriterianya sudah cocok dengan yang diterapkan oleh Kementerian Sosial, para korban judi online tersebut akan mendapatkan bansos.
“Jadi orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja, semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dan itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar,” katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto. Hadi akan didampingi Muhadjir sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya Presiden mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga. Mereka akan menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi .
Keputusan tersebut berdasarkan Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Keppres ini mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya. Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas ini karena adanya kegiatan perjudian yang bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring ini juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya. Adapun masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.
Dengan adanya bansos ini, diharapkan keluarga yang menjadi korban judi online dapat sedikit terbantu dalam menghadapi kerugian yang mereka alami, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menindak tegas pelaku judi online sesuai dengan hukum yang berlaku. (Rg)








