Samri Tegaskan Tempat Biliar Harus Patuhi Aturan

 

nusantarakini.co , SAMARINDA  – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa tempat biliar yang diberikan izin beroperasi selama Ramadan harus mematuhi peraturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, izin usaha mereka dapat dicabut.

Pernyataan ini disampaikan Samri menanggapi razia yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Samarinda pekan lalu. Dalam razia tersebut, ditemukan adanya peredaran minuman keras (miras) dan dugaan praktik perjudian di salah satu tempat biliar di Jalan Pangeran Antasari.

Menurut Samri, tempat biliar termasuk dalam daftar usaha yang diperbolehkan beroperasi selama Ramadan, meskipun Tempat Hiburan Malam (THM) diwajibkan tutup berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Hal ini karena biliar dikategorikan sebagai arena ketangkasan. Namun, aturan tetap melarang keras peredaran minuman keras serta kegiatan yang bertentangan dengan norma sosial dan agama.

“Dulu biliar direkomendasikan untuk tidak beroperasi selama Ramadan karena identik dengan kegiatan negatif, termasuk minuman keras dan pelayanan seks. Namun, belakangan biliar masuk kategori arena ketangkasan. Sayangnya, ada pengusaha yang melanggar aturan itu,” ujar Samri, Senin (26/3/2025)

Samri menegaskan bahwa tempat biliar yang diberikan izin beroperasi selama Ramadan harus benar-benar menaati aturan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha.

Sebagai informasi, dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 730/0797/011.04 tentang penutupan THM dan sejenisnya serta pengaturan jam operasional tempat hiburan umum (THU) selama Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha, hanya tempat biliar yang mendapatkan izin khusus dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) untuk latihan atlet yang diperbolehkan tetap beroperasi.

Samri juga menegaskan bahwa bukti yang ditemukan dalam razia Polresta Samarinda akan menjadi bahan evaluasi bagi DPRD. Jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, tidak menutup kemungkinan izin usaha tempat biliar tersebut akan dicabut.

“Kita harus tahu juga apakah pemiliknya memahami bahwa biliar masuk arena ketangkasan, dan bahwa menjual miras di tempat olahraga seperti biliar jelas melanggar aturan. Miras hanya boleh dijual di tempat yang memiliki izin,” tegasnya. (Adv/Rangga)

  • Related Posts

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    nusantarakini.co, SAMARINDA – Polemik akses jalan di Perumahan STV, Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, kembali mengemuka. Warga hingga kini masih menggunakan jalur yang melintasi tanah pribadi, sementara…

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    nusantarakini.co, SAMARINDA – DPRD Samarinda menyoroti panjangnya persoalan akses jalan menuju Perumahan STV di Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara. Selain status lahan yang bukan milik pemerintah, persoalan ini semakin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang