RPJMD Bupati PPU Disusun, DPRD Pastikan Sinkron dengan Nasional dan Provinsi

nusantarakini.co, PPU – Tahapan awal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk masa jabatan Bupati terpilih Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi dimulai. Wakil Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menegaskan bahwa proses ini akan mengacu pada ketentuan terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Jadi sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025, bahwa itu tata cara mekanisme penyusunan RPJMD itu melalui beberapa tahapan,” ujar Syahrudin saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyusunan dokumen perencanaan strategis lima tahunan daerah tersebut.

Ia menjelaskan bahwa salah satu tahapan penting adalah penyusunan awal yang wajib dilakukan dalam waktu 40 hari setelah pelantikan kepala daerah. Dalam waktu tersebut, Bupati terpilih sudah harus menyiapkan rancangan RPJMD berdasarkan visi-misi yang diusung saat pencalonan.

“Jadi pertama mungkin setelah 40 hari pelantikan, Bupati PPU harus sudah disusun RPJMD kepala daerah terpilih. Jadi di situ sudah masuk visi misinya Pak Bupati. Tadi sudah diserahkan draf RPJMD dan sudah disampaikan,” lanjutnya.

Dengan telah diserahkannya draf awal tersebut, DPRD akan segera melanjutkan proses berikutnya, yakni menggelar pertemuan dengan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) bersama tim ahli dari pihak eksekutif.

Forum ini penting untuk memastikan bahwa muatan dalam RPJMD benar-benar mencerminkan arah kebijakan kepala daerah terpilih dan tetap dalam koridor regulasi nasional dan provinsi.

“Berikutnya nanti DPRD PPU memanggil Bapelitbang dengan tim ahli Bupati PPU untuk melakukan pemetaan visi misinya nanti seperti apa yang mau disampaikan ke DPRD karena nanti produknya itu menjadi Perda,” kata dia.

Syahrudin menegaskan bahwa produk akhir RPJMD harus menjadi dokumen hukum berupa peraturan daerah (Perda). Oleh sebab itu, proses sinkronisasi dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur sangat penting dilakukan sejak awal pembahasan.

Selain itu, dokumen ini juga wajib mengadopsi poin-poin strategis dari RPJMD periode sebelumnya untuk menjamin keberlanjutan pembangunan daerah.

“Tentu kita nanti ketika itu sudah kesepakatan dengan DPRD terkait RPJMD itu, karena itu bukan hanya visi misi, tetapi harus sinergi dengan RPJM nasional dan provinsi serta mengadopsi RPJMD sebelumnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya draf awal yang sudah diterima oleh DPRD, proses formal pembahasan akan segera digelar. Fraksi-fraksi juga akan diberi ruang untuk memberikan pandangan politik dan teknis terhadap dokumen tersebut sebelum disahkan menjadi regulasi.

“Jadi tidak terlalu jauh nanti isinya. Jadi rancangan awal itu tadi sudah diserahkan dan sudah kita terima,” pungkasnya. (ADV)

  • Related Posts

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    nusantarakini.co, SAMARINDA – Polemik akses jalan di Perumahan STV, Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, kembali mengemuka. Warga hingga kini masih menggunakan jalur yang melintasi tanah pribadi, sementara…

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    nusantarakini.co, SAMARINDA – DPRD Samarinda menyoroti panjangnya persoalan akses jalan menuju Perumahan STV di Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara. Selain status lahan yang bukan milik pemerintah, persoalan ini semakin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang