nusantarakini.co , Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan keprihatinannya terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang dinilai belum memberikan keberpihakan nyata pada kepentingan daerah penghasil sumber daya alam, termasuk Samarinda.
Rohim, sapaan akrabnya, menilai masih terjadi ketimpangan dalam pembagian hasil sektor pertambangan. Pemerintah pusat disebut menerima porsi terbesar dari keuntungan tambang, sementara daerah justru menanggung dampak sosial, lingkungan, dan kerusakan infrastruktur akibat aktivitas pertambangan.
“Bayangkan, kita di daerah mendapat benefit paling kecil, tapi yang menanggung dampaknya justru paling besar,” ujarnya.
Ia menegaskan, meskipun UU Minerba sudah mengalami revisi, substansinya dinilai tetap mengarah pada sentralisasi kewenangan. Menurutnya, kebijakan nasional saat ini justru mulai mengikis semangat desentralisasi yang dahulu menjadi salah satu tujuan reformasi.
“Undang-Undang Minerba ini, dalam pandangan saya, mengarah pada penghilangan substansi desentralisasi. Sekarang desentralisasi hanya tinggal kemasan, isinya kembali ke pola sentralistik,” paparnya.
Selain itu, Rohim juga menyoroti mulai hilangnya nomenklatur terkait otonomi daerah dan desentralisasi dalam berbagai dokumen resmi pemerintah pusat. Hal ini dinilainya menjadi indikator makin sempitnya ruang pengambilan keputusan di daerah, terutama dalam sektor strategis seperti pertambangan.
“Dulu, masih ada istilah otonomi daerah yang jelas dalam struktur pemerintahan. Tapi sekarang, istilah itu mulai hilang dan perannya makin tidak tampak,” katanya.
Rohim mengajak seluruh elemen daerah, baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat sipil, untuk bersatu memperjuangkan hak-hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ia menegaskan, daerah tidak boleh hanya menjadi objek eksploitasi, tetapi harus menjadi subjek utama dalam proses pengambilan keputusan dan pemanfaatan hasil alamnya sendiri.
“Kita harus terus memperjuangkan agar daerah tidak hanya menjadi penonton dalam pengelolaan kekayaan alamnya sendiri,” tandasnya. (N/ADV/Ra)






