nusantarakini.co, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi umum segera rampung.
Anggota DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyebutkan pembahasan di Komisi III telah memasuki tahap finalisasi.
“Raperda tentang transportasi umum sudah dalam tahap difinalisasi yang dibahas dalam komisi III tinggal persiapan pengesahan,” ungkapnya. Kamis (25/09/2025)
Raperda tersebut di antaranya memuat aturan larangan kendaraan berat untuk melintas pada siang hari, serta pengaturan terkait perparkiran. Regulasi ini ditargetkan bisa disahkan pada tahun 2025.
“Untuk mengurai kemacetan, Samarinda butuh transportasi publik yang tertata dan didukung dengan payung hukum yang jelas,” tambah Kamaruddin.
Ia berharap kehadiran Perda ini dapat memperkuat peran Dinas Perhubungan Samarinda dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih baik dan tertib di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
“Setelah Raperda rampung, kami berharap regulasi ini membantu Dinas Perhubungan Samarinda dalam menciptakan sistem transportasi kota yang lebih baik dan dapat diimplementasikan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (ADV/NK/RA)






