nusantarakini.co, SAMARINDA — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana di DPRD Kota Samarinda telah memasuki tahap akhir. Regulasi ini disusun untuk memastikan sekolah di Samarinda memiliki kesiapan komprehensif dalam menghadapi potensi bencana.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa konsep utama dari regulasi ini adalah menciptakan sekolah yang aman dalam semua fase bencana.
“Prinsip dari Satuan Pendidikan Aman Bencana adalah memastikan sekolah-sekolah kita siap menghadapi bencana, mulai dari tahap pra, saat kejadian, hingga pasca bencana,” ujar Abdul Rohim, Kamis (20/11/2025)
Ia menegaskan bahwa hal paling penting adalah memastikan sekolah memiliki kesiapan sumber daya manusia serta dukungan sarana yang memadai.
“Kita ingin memastikan satuan pendidikan benar-benar aman saat bencana terjadi, baik dari kesiapan SDM maupun bantuan pendukungnya,” sambungnya.
Rohim menambahkan bahwa pembahasan substansi Raperda sudah tuntas dan kini beralih ke tahap administratif.
“Pembahasan sudah selesai. Setelah ini masuk harmonisasi dan izin disetujui pada Desember bersama perda ekonomi kreatif,” pungkasnya. (NK/ADV/RA)






