nusantarakini.co, SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Mikro di Kota Samarinda kembali mengalami kendala. Meski telah melewati dua tahap finalisasi, DPRD Samarinda dan tim penyusun masih menemukan sejumlah pasal yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa kelemahan utama dalam draf tersebut terletak pada kurangnya landasan hukum yang seharusnya menjadi acuan penyusunan regulasi. Karena itu, DPRD berencana memanggil kembali tim penyusun naskah akademik untuk memberikan penjelasan lebih mendalam terkait pasal-pasal yang masih bermasalah.
“Masih ada pasal-pasal yang belum punya cantolan hukum. Ini penting agar Perda tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” ujar Kamaruddin, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan DPRD tidak ingin terburu-buru mengesahkan Raperda yang belum matang. Menurutnya, setiap peraturan harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat dan memberi manfaat yang jelas.
“Kita tidak mau hanya membuat banyak Perda tapi tidak berguna bagi masyarakat. Lebih baik sedikit, tapi manfaatnya besar,” katanya.
Dalam rancangan regulasi tersebut juga tercantum ketentuan perlindungan bagi pelaku usaha kecil, seperti pedagang kaki lima (PKL) dan usaha rumahan. Kamaruddin memastikan seluruh sektor usaha mikro akan masuk dalam cakupan pengaturan ini.
“Semua sektor usaha kecil akan terakomodir, termasuk PKL dan pengusaha olahan rumahan seperti pembuat kue,” jelasnya.
Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak 2022 itu ditargetkan dapat diselesaikan tahun ini, setelah perbaikan naskah akademik dilakukan.
Kamaruddin menegaskan bahwa pembahasan Raperda tidak semata-mata untuk memenuhi target legislasi tahunan, melainkan untuk menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak pada pelaku UMKM di Samarinda.
Ia berharap keberadaan Perda ini nantinya menjadi payung hukum yang memberi kepastian, perlindungan, dan manfaat nyata bagi pelaku usaha mikro agar dapat tumbuh berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi daerah. (NK/ADV/SS)






