Raperda Pengelolaan Usaha Mikro Belum Rampung, DPRD Samarinda Temukan Pasal Tanpa Dasar Hukum

nusantarakini.co, SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Mikro di Kota Samarinda kembali mengalami kendala. Meski telah melewati dua tahap finalisasi, DPRD Samarinda dan tim penyusun masih menemukan sejumlah pasal yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa kelemahan utama dalam draf tersebut terletak pada kurangnya landasan hukum yang seharusnya menjadi acuan penyusunan regulasi. Karena itu, DPRD berencana memanggil kembali tim penyusun naskah akademik untuk memberikan penjelasan lebih mendalam terkait pasal-pasal yang masih bermasalah.

“Masih ada pasal-pasal yang belum punya cantolan hukum. Ini penting agar Perda tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” ujar Kamaruddin, Kamis (13/11/2025).

Ia menegaskan DPRD tidak ingin terburu-buru mengesahkan Raperda yang belum matang. Menurutnya, setiap peraturan harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat dan memberi manfaat yang jelas.

“Kita tidak mau hanya membuat banyak Perda tapi tidak berguna bagi masyarakat. Lebih baik sedikit, tapi manfaatnya besar,” katanya.

Dalam rancangan regulasi tersebut juga tercantum ketentuan perlindungan bagi pelaku usaha kecil, seperti pedagang kaki lima (PKL) dan usaha rumahan. Kamaruddin memastikan seluruh sektor usaha mikro akan masuk dalam cakupan pengaturan ini.

“Semua sektor usaha kecil akan terakomodir, termasuk PKL dan pengusaha olahan rumahan seperti pembuat kue,” jelasnya.

Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak 2022 itu ditargetkan dapat diselesaikan tahun ini, setelah perbaikan naskah akademik dilakukan.

Kamaruddin menegaskan bahwa pembahasan Raperda tidak semata-mata untuk memenuhi target legislasi tahunan, melainkan untuk menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak pada pelaku UMKM di Samarinda.

Ia berharap keberadaan Perda ini nantinya menjadi payung hukum yang memberi kepastian, perlindungan, dan manfaat nyata bagi pelaku usaha mikro agar dapat tumbuh berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi daerah. (NK/ADV/SS)

  • Related Posts

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    nusantarakini.co, SAMARINDA – Polemik akses jalan di Perumahan STV, Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, kembali mengemuka. Warga hingga kini masih menggunakan jalur yang melintasi tanah pribadi, sementara…

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    nusantarakini.co, SAMARINDA – DPRD Samarinda menyoroti panjangnya persoalan akses jalan menuju Perumahan STV di Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara. Selain status lahan yang bukan milik pemerintah, persoalan ini semakin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang

    Dua Sekolah Terdampak Banjir Batal Direnovasi Buntut Pemangkasan Anggaran

    Dua Sekolah Terdampak Banjir Batal Direnovasi Buntut Pemangkasan Anggaran