nusantarakini.co, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Anggota Komisi III, Abdul Rohim, memastikan bahwa regulasi tersebut kini telah memasuki tahap-tahap akhir pembahasan.
Rohim menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini berfokus pada tiga poin utama. Pertama, memastikan keterlibatan pemerintah secara aktif dalam memfasilitasi pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif. Kedua, penyusunan rencana induk sebagai pedoman arah kebijakan daerah dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif. Ketiga, pemberian akses insentif dan dukungan, baik berupa bantuan keuangan, perlindungan hukum, hingga kemudahan dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Dalam proses pembahasan, DPRD turut menghadirkan pelaku ekonomi kreatif dari berbagai subsektor. Kehadiran mereka, menurut Rohim, penting untuk memperkaya substansi pasal-pasal yang disusun. Aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan kebutuhan fasilitas, akses pemasaran, serta jaminan perlindungan hukum bagi karya kreatif.
Terkait progres, Rohim memastikan bahwa Raperda ini tidak lagi berada pada fase awal. Pembahasan telah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan tengah melalui proses sinkronisasi, baik secara vertikal maupun dari sisi legal.
“Ini sudah tahap-tahap akhir. Jika sinkronisasi selesai, tinggal disahkan,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengesahan bukanlah tujuan akhir. Yang jauh lebih penting adalah pelaksanaannya di lapangan agar benar-benar menjawab kebutuhan pelaku ekonomi kreatif. “Jangan sampai Perda ini hanya jadi inventaris di rak-rak kaca pemerintah. Perda harus dijalankan,” tegasnya.
Rohim menambahkan, pengembangan ekonomi kreatif tidak perlu menunggu kondisi ideal. Implementasi dapat berjalan bertahap sambil terus dievaluasi. Ia menyebut target pengesahan Raperda berada pada 2026, meski keputusan akhir tetap bergantung pada antrean Raperda sebelumnya dan kesiapan anggaran untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
“Setiap Raperda memiliki rangkaian proses dari pansus, uji publik, hingga naskah akademik. Untuk Raperda ini, naskah akademik sudah ada dan uji publik juga sudah dilakukan. Tinggal finalisasi dan harmonisasi,” terangnya.
Ia berharap regulasi ini nantinya mampu membuka ruang tumbuh bagi industri kreatif, serta melahirkan peluang ekonomi baru yang berdampak pada kemajuan Kota Samarinda. (NK/ADV/SS)






