nusantarakini.co, SAMARINDA – Upaya meningkatkan kualitas layanan publik di Kecamatan Sungai Pinang akhirnya mencapai kesepakatan. DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda menyetujui rencana pemekaran wilayah dengan membentuk dua kelurahan baru: Kelurahan Sungai Pinang Utara dan Kelurahan Sungai Pinang Selatan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pemekaran ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pelayanan yang semakin mendesak akibat pertumbuhan penduduk di kawasan tersebut.
“Sudah disepakati, tinggal disahkan. Pemekaran ini untuk membentuk Kelurahan Sungai Pinang Utara dan Sungai Pinang Selatan di Kecamatan Sungai Pinang,” ujar Samri, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, peningkatan jumlah penduduk membuat pelayanan pemerintahan di wilayah itu menjadi kurang optimal. Pembentukan dua kelurahan baru diharapkan mampu memperpendek rentang kendali dan mempercepat akses layanan masyarakat.
“Biasanya pemekaran dilakukan karena kepadatan penduduk yang membuat pelayanan tidak maksimal. Dengan adanya kelurahan baru, pelayanan diharapkan lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Samri menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dua kelurahan baru tersebut ditargetkan rampung dan disahkan pada akhir tahun ini.
“Rencananya disahkan Desember. Karena ini bentuknya peraturan daerah, maka harus disetujui bersama DPRD dan Wali Kota melalui sidang paripurna,” katanya.
Adapun pusat pemerintahan Kelurahan Sungai Pinang Dalam tetap berada di lokasi saat ini, sementara Kelurahan Sungai Pinang Utara dan Sungai Pinang Selatan akan memiliki kantor pemerintahan masing-masing sesuai wilayah yang baru dibentuk. (NK/ADV/SS)






