NUSANTARAKINI.co ,SAMARINDA – Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2024 berlangsung dengan khidmat di kantor DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada, Rabu (28/08/2024).
Kegiatan ini merupakan peresmian dan sekaligus pemberhentian anggota DPRD Kota Samarinda masa jabatan 2019-2024 serta peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kota Samarinda masa jabatan 2024-2029.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono, memimpin jalannya rapat didampingi oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Wakil Wali Kota Rusmadi Wongso, dan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Didit Pambudi Widodo.
Lebih lanjut, Dalam kegiatan tersebut ada sekitar 45 anggota baru DPRD Kota Samarinda yang resmi dilantik untuk masa bakti 2024-2029.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, ia mengutip pesan dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, yang menekankan tiga fungsi utama DPRD sesuai amanat Pasal 96 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penyusunan anggaran, dan pengawasan.
Dirinya juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang proporsional serta pelaksanaan hak-hak anggota DPRD seperti Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara DPRD dan Kepala Daerah.
“Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara DPRD dan Kepala Daerah, serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Tak hanya itu, Wali Kota Samarinda ini juga memberikan pesan moril yang ditujukan kepada para anggota baru DPRD Kota Samarinda periode 2024-2029 tersebut, yang di mana dirinya berharap agar mereka dapat menjalankan amanah rakyat dengan baik.
“Perlu dicatat bahwa Perda inisiatif DPRD harus menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, dan menciptakan iklim investasi yang baik agar masyarakat sejahtera,” pungkas Andi Harun.






