nusantarakini.co , PPU – Penertiban kawasan pasar tak bisa hanya mengandalkan aturan tanpa infrastruktur. Hal itu ditegaskan Anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jhon Kenedy, ketika menyoroti masih semrawutnya pengelolaan parkir di sejumlah lokasi potensial, termasuk di Pasar Petung.
“Memang areal-areal seperti Pasar Petung itu sebenarnya harus mulai ditertibkan,” ujar Jhon.
Ia menilai bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir belum tergarap secara optimal akibat belum adanya dukungan sarana yang memadai.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan penertiban di tingkat teknis semata. Yang lebih fundamental adalah memastikan bahwa di setiap titik ekonomi yang ramai, seperti pasar dan pelabuhan, tersedia kantong parkir resmi dan layak pakai.
“Jadi di mana ada potensi PAD, pemerintah harus menyediakan (kantong parkir) atau dibuatkan alokasi parkirnya. Kalau hanya semrawut, itu kan kurang bagus,” katanya.
Ia menekankan bahwa upaya penertiban dan penarikan retribusi hanya akan berjalan adil apabila fasilitas dasar telah disiapkan pemerintah. Tanpa itu, pungutan bisa dianggap tidak sah dan bahkan memicu konflik sosial di lapangan.
“Kuncinya itu, pemerintah boleh memungut apabila sarana parkir itu di sana ada. Tetapi kalau itu belum ada, enggak bisa juga kita sewenang-wenang,” tegas Jhon.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung kawasan pelabuhan di PPU yang saat ini menjadi pusat aktivitas ekonomi, tetapi sebagian besar lahan parkir masih dikelola oleh pihak swasta atau individu. Kondisi ini menunjukkan lemahnya kehadiran negara dalam mengatur ruang publik yang bernilai ekonomi.
“Seperti pelabuhan kita ini, kan sekarang sarananya sudah ada, walaupun memang pribadi-pribadi saja yang ada di sana. Itu kan juga usaha kecil,” ujarnya.
Namun ia menegaskan bahwa sekalipun usaha kecil harus dihormati, pemda tetap harus hadir sebagai regulator dan fasilitator. Penarikan retribusi, menurutnya, bisa disesuaikan dengan skema pajak usaha kecil atau izin penggunaan lahan, bukan serta-merta lewat sistem parkir resmi jika belum ada infrastruktur pendukung.
“Kalau kita mau tarik retribusi, pajak yang seperti apa? Mungkin bisa pajak usahanya saja,” katanya menambahkan. (ADV)






