nusantarakini.co, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Samarinda terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Saat ini, pembahasan memasuki tahap akhir setelah dilakukan koordinasi bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), bagian Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ketua Pansus 1 DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan bahwa koordinasi tersebut penting untuk memastikan kejelasan aset pemerintah kota yang dapat dimanfaatkan sebagai lahan pemakaman.
“Kita sedang memastikan aset-aset Pemkot yang bisa dipakai untuk tempat pemakaman umum di Kota Samarinda,” ujar Aris, Kamis (13/11/2025).
Aris menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga jenis pengelolaan pemakaman di Samarinda, yakni yang dikelola pemerintah, swasta, dan pemakaman khusus. Berdasarkan data sementara, sedikitnya 11 lokasi lahan pemakaman telah disiapkan oleh pemerintah kota. Namun, pemanfaatannya masih terkendala karena belum adanya kejelasan pelimpahan aset dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Lahan sebenarnya sudah ada, tapi masih perlu diperjelas siapa OPD yang mengelola agar tidak terjadi tumpang tindih. Kami berharap transisi pengelolaan ini segera selesai agar bisa dieksekusi di lapangan,” jelasnya.
Ia menilai keberadaan perda ini sangat penting sebagai payung hukum pengelolaan pemakaman di Samarinda. Aris mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.
“Pemerintah jangan hanya fokus membangun infrastruktur, tapi juga harus menyiapkan lahan pemakaman bagi warganya,” tegasnya.
Selain itu, pembahasan Raperda juga mempertimbangkan keberagaman masyarakat di Samarinda. Aris menekankan bahwa seluruh umat beragama harus mendapat fasilitas pemakaman yang layak.
“Pemakaman bukan hanya untuk satu komunitas agama, tapi juga untuk semua umat beragama di Samarinda,” ujarnya.
Pansus berharap Raperda ini dapat segera disahkan sehingga pengelolaan tempat pemakaman umum di Samarinda menjadi lebih tertata, terarah, dan memiliki kepastian hukum. (NK/ADV/SS)






