NUSANTARAKINI.co, SAMARINDA – DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim siapkan langkah strategis hadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) 147 TPS se-Kaltim.
Ketua Badan Saksi Wilayah (BSW) PAN Kaltim, Zain Taufik Nurrahman menerangkan langkah strategis yang disiapkan tersebut secara teknis nantinya akan dikonsolidasikan oleh pihaknya, khususnya terhadap 9 kabupaten kota yang mengalami PSU.
Hal ini dilakoni lantaran PAN meyakini sepenuhnya bahwa perolehan partainya untuk DPR RI lebih tinggi dan layak untuk mendapatkan satu kursi di Senayan.
“Ini diperkuat dengan data yang dimiliki internal kita setelah mengumpulkan dan memiliki foto C-Hasil Plano di sejumlah daerah. Hasil tersebut menunjukkan keunggulan suara dari Partai Amanat Nasional,” tegas Zain, Jumat (14/6/2024).
Karenanya, dari seluruh persiapan yang dilakukan hal terpenting yakni mengonsolidasikan internal saksi PAN untuk serius mengawal dan mengamankan setiap proses PSU di 9 daerah se-Kaltim itu.
“PAN Kaltim sangat menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari proses demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” sebutnya.
Ia pun berharap agar pelaksanaan PSU kelak dapat berjalan secara lancar dan kondusif, serta tidak menimbulkan gejolak di masyarakat yang dapat menggangu stabilitas sosial politik di Kaltim. Mengingat saat ini telah masuk tahapan Pilkada.
“Kami juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk dapat menyikapi PSU sebagai bagian dari proses demokratisasi di Kalimantan Timur,” tutupnya.
Sebagai informasi, MK telah memutuskan perkara Nomor: 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Putusan tersebut meminta KPU untuk melakukan PSU di 9 kabupaten kota se-Kaltim diantaranya Balikpapan 25 TPS, Samarinda 41 TPS, Bontang 6 TPS, Kutim 16 TPS, Kukar 43 TPS, Kubar 4 TPS, Berau 6 TPS, Paser 4 TPS dan PPU 2 TPS.








