nusantarakini.co, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyoroti ketimpangan pemberian insentif bagi tenaga pendidik PAUD, setelah ditemukan perbedaan jumlah penerima honorarium yang diatur dalam Perwali Nomor 8 Tahun 2022 dan revisinya, Perwali Nomor 65 Tahun 2022.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahroni Pasie, menjelaskan bahwa persoalan ini muncul akibat kesalahpahaman dalam memahami regulasi. Ia menegaskan bahwa insentif tersebut bukanlah hak otomatis bagi seluruh guru, melainkan honorarium yang diberikan berdasarkan kualifikasi tertentu sesuai ketentuan perwali.
“Kita menjelaskan bahwasanya hal ini merupakan kebijakan dari pemerintah kota. Jadi bukan berarti ini adalah sesuatu yang memang harus semua diterima,” ujar Novan, Kamis (13/11/2025).
Novan memaparkan bahwa jumlah pengajar PAUD di Samarinda mencapai 785 orang, sementara penerima insentif baru sekitar 385 orang. Karena itu, pihaknya ingin memastikan apakah para penerima yang ada saat ini telah memenuhi standar yang ditetapkan.
“Dari 385 penerima ini kita ingin memastikan kembali apakah sudah sesuai dengan standarisasi penerima. Hasil pertemuan ini akan kita bahas tindak lanjutnya bersama dinas terkait, termasuk berdiskusi dengan Wali Kota untuk menemukan formula agar semua tetap diperhatikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, mayoritas PAUD dan sekolah dasar di Samarinda merupakan sekolah swasta, sehingga pemberian insentif oleh pemerintah kota bersifat apresiatif terhadap dedikasi para pendidik.
“Memang mayoritas sekolah tingkat PAUD maupun sekolah dasar ini adalah sekolah swasta. Jadi peran pemerintah di sini hanya bentuk apresiasi terhadap mereka. Kita juga harus rasional melihat kondisi ini,” tambahnya.
DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk memastikan kebijakan insentif diterapkan secara adil dan proporsional. Dewan berharap pembahasan lanjutan dengan pemerintah kota menghasilkan solusi yang berpihak pada seluruh guru PAUD di Samarinda. (NK/ADV/SS)






