nusantarakini.co, PPU – Kerusakan jalan poros yang merupakan jalur utama penghubung antarwilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali disorot. Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, menilai persoalan ini menjadi dilema tahunan yang tidak kunjung tuntas karena menyangkut batas kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
“Jadi memang dilematis sih sebenarnya. Jalan poros ini kan jalannya provinsi. Jadi kadang-kadang pemerintah kabupaten/kota itu kadang berani-berani tidak,” ujar Thohiron saat ditemui dalam sesi monitoring infrastruktur di lapangan.
Pernyataan itu merujuk pada banyaknya lubang yang muncul di sepanjang jalan poros yang membelah wilayah PPU. Meski kerusakan tersebut berdampak langsung terhadap mobilitas warga kabupaten, pemerintah daerah kerap tak bisa mengambil tindakan konkret karena jalan tersebut bukan berada di bawah kewenangannya.
“Karena kalau itu tidak diselesaikan oleh kabupaten/kota, pasti bermasalah kan, karena itu bukan kewenangannya,” kata Thohiron.
Masalah ini, menurutnya, menempatkan pemerintah kabupaten dalam posisi serba salah. Di satu sisi, kerusakan jalan menimbulkan keluhan warga dan memperburuk citra pelayanan publik di tingkat kabupaten.
Namun di sisi lain, jika pemkab nekat memperbaiki jalan tanpa izin atau alokasi dari provinsi, maka bisa berbenturan dengan aturan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran.
“Tetapi kalau itu tidak diselesaikan, yang kena dampaknya yah pemerintah kabupaten, karena paling dekat,”lanjut Thohiron.
Ia menyebut banyak laporan masyarakat yang masuk ke DPRD terkait kerusakan jalan tersebut, terutama dari pengendara dan pelaku UMKM yang terganggu aktivitas usahanya akibat akses jalan yang berlubang dan membahayakan. Bahkan tidak sedikit insiden kecelakaan ringan terjadi akibat jalan yang tidak rata dan minim penerangan. (ADV)






