nusantarakini.co, SAMARINDA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Jasno, berharap lahan bekas bongkaran rumah warga di sisi Sungai Karang Mumus, tepatnya di sepanjang Jalan Tarmidi yang telah selesai diturap, dapat segera difungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dan taman wisata bagi masyarakat.
“Kita berharap dapat difungsikan menjadi RTH, menjadi taman wisata bagi masyarakat sehingga warga bisa menikmati sungainya. Artinya Samarinda sudah mulai ada perbaikan mulai dari normalisasi sungai,” ujar, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, kawasan tersebut sangat potensial dikembangkan menjadi taman kota. Selain penurapan yang telah rampung, lahan di sepanjang Tarmidi juga relatif bebas dari bangunan sehingga memungkinkan pemanfaatan maksimal untuk ruang publik.
“Sungai Karang Mumus dari sisi Jalan Tarmidi telah dilakukan penurapan, tinggal dibangun taman, tempat bermain anak-anak, dan dijadikan RTH. Tidak boleh ada bangunan di atas lahan tersebut,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Ia menambahkan, pembersihan kawasan Tarmidi sudah berlangsung dan ke depan diharapkan benar-benar dimanfaatkan sebagai taman kota. “Jalan Tarmidi sudah mulai dilakukan pembersihan dan ke depannya setelah diturap untuk taman, karena di sepanjang Sungai Karang Mumus tidak ada bangunan apa pun,” sambungnya.
Jasno optimis, apabila ditata dengan baik, keberadaan RTH tidak hanya memberikan ruang publik yang nyaman, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Ke depan akan dibuat RTH setelah diturap di dua sisi sungai, dan semua masih proses karena menormalisasi sungai tidak semudah membalikkan telapak tangan,” kata wakil rakyat dari dapil Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir itu.
Meski demikian, ia mengingatkan agar estetika kawasan tetap terjaga apabila nantinya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) diperbolehkan berjualan di area tersebut.
“Pelaku UMK bila berjualan di taman wajib menjaga estetika. Kontainer tidak boleh ditinggal setelah berjualan, dan mereka harus bertanggung jawab atas kebersihan taman,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan pedagang tidak boleh mengganggu kenyamanan maupun aktivitas masyarakat.
“Tidak masalah taman sekaligus jadi tempat berjualan, yang penting disediakan tempat parkir dan tidak mengganggu lalu lintas serta membahayakan pejalan kaki,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk proyek penurapan di Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota. Penurapan menggunakan konstruksi sheet pile sepanjang kurang lebih 225 meter itu telah rampung pada 2024. (NK/ADV/SS)






