NUSANTARAKINI.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi terkait tudingan yang dilayangkan langgar aturan dan ketentuan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang Verifikasi Administrasi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Samarinda Arif Rakhman, ia menyampaikan terkait aturan dan ketentuan pada KEPT B-1 KWK Perseorangan tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 532 Bab VI ayat 2 poin b, ia jelaskan, bahwa yang menjadi acuan KPU bukan hanya pasal itu saja, Namun ada beberapa indikator-indikator dari poin – poin di bawahnnya yang bisa membuat Vermin paslon perseorangan menjadi Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Memenuhi Syarat (MS).
“Karena ini masih tahap Vermin ya, kalau kita melihat di form model B-1 KWK peseorangan, disini tidak ada terkait dengan di bubuhi materai, tapi disini penjelasannya ditanda tangani pendukung, artinya karena ini adalah bagian dari pada indikator ketika kita melakukan verifikasi acuannya adalah ini,”. terangnya.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan terkait indikator – indikator lainnya yang dimaksud bisa dijadikan salah satu acuan dalam tahap Vermin yaitu di Bab VI di bagian tabel 9 pada form KEPT- Perseorangan yang bertuliskan Verifikasi Dokumen Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
Pada tabel 9 tersebut bertuliskan No.1 Jenis Dokumen berbunyi “ Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir model B-1 KWK Perseorangan” ,dan pada tabel yang sama pada bagian Indikator poin h berbunyi “ Ditandatangani oleh pendukung.”
Karena pada Indikator poin H tersebut tidak dijelaskan dan tidak bertuliskan bahwa terkait aturan dan ketentuan formulir B-1 KWK harus dibubuhi materai dan lain sebagainya.
Hal inilah yang dijadikan sebagai salah satu indikator – indikator untuk Vermin Paslon Perseorangan dari KPU Kota Samarinda.
“ Inilah yang menjadi acuan KPU untuk melakukan verifikasi, begitu,” ucapnya.
Maka demikian, KPU sudah melakukan Vermin Paslon Perseorangan sesuai dengan indikator – indikator yang sudah tertera pada formulir B-1 KWK perseorangan.
“ Jadi secara aturan, KPU sudah menjalankan aturan,” pungkasnya. (*)








