nusantarakini.co, SAMARINDA – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Kota Samarinda berlangsung melalui kegiatan Sosialisasi Antikorupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Selasa (25/11/2025).
Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi Utama LSP KPK RI, Sugiarto, menegaskan pentingnya memperkuat langkah preventif dalam pencegahan korupsi. Menurutnya, penguatan pemahaman integritas di seluruh lingkungan pemerintahan menjadi fokus utama KPK.
“Kami ingin mengingatkan bahwa mencegah lebih baik sebelum kejadian korupsi terjadi,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kondisi Kota Samarinda, Sugiarto menyampaikan bahwa kegiatan ini lebih diarahkan pada edukasi dan penguatan perilaku berintegritas. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan untuk membantu pemangku kepentingan memahami cara menghadapi konflik kepentingan dan dilema etika.
“Kita ingatkan tentang integritas, mudah-mudahan ke depan Kota Samarinda lebih baik,” katanya.
Sugiarto mengungkapkan bahwa Samarinda saat ini berada di peringkat lima se-Kalimantan berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention (MCP). Ia berharap posisi tersebut dapat terus meningkat melalui perbaikan tata kelola pemerintahan dan kerja sama antara Pemkot dan DPRD.
Dalam paparannya, ia memberikan catatan khusus agar sinergi antara Pemerintah Kota dan DPRD Samarinda diperkuat, terutama dalam mitigasi risiko korupsi dan sektor pengadaan barang dan jasa.
“Harus benar secara materiil dan benar secara formil,” tegasnya.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPK RI dan menilai kegiatan ini sebagai momentum peningkatan pemahaman antikorupsi di lingkungan legislatif. Menurutnya, materi yang disampaikan memberikan sudut pandang baru mengenai pentingnya pencegahan serta kehati-hatian dalam menjalankan tugas.
“Kita dapat lebih pencerahan lagi bagaimana menghindari terjadinya pelanggaran korupsi,” ujarnya.
Helmi menegaskan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi. Karena itu, setiap proses pengambilan kebijakan harus berpihak pada kepentingan publik dan mengikuti ketentuan peraturan serta administrasi yang berlaku.
“Penggunaan anggaran harus betul-betul sesuai dengan kemaslahatan,” pungkasnya. (NK/ADV/SS)






