nusantarakini.co, PPU – Sistem perizinan berusaha berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS) dinilai memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha secara cepat. Namun, Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti celah penyalahgunaan sistem ini oleh sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi syarat teknis di lapangan.
“Kalau dari sisi OSS sih sebenarnya cukup membantu, karena mereka bisa langsung upload dan semua persyaratan sudah terpenuhi, bisa langsung keluar. Tapi permasalahannya itu ketika mereka harus memenuhi persyaratan itu yang kadang tidak mampu,” kata anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin.
Menurut Mahyuddin, salah satu persoalan muncul di sektor jasa konstruksi yang kini mewajibkan keberadaan tenaga ahli bersertifikat. Syarat ini kerap kali tidak sanggup dipenuhi perusahaan, utamanya skala kecil, karena tingginya biaya sertifikasi dan jumlah tenaga yang dibutuhkan.
“Contohnya, misalnya di jasa konstruksi. Kalau dulu mereka cukup punya tenaga teknik, ya biasa-biasa saja, sekarang harus bersertifikat,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Mahyuddin, untuk bisa mengurus perizinan OSS, sebuah perusahaan bisa membutuhkan tiga hingga empat tenaga ahli dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Kebutuhan ini kemudian melahirkan praktik tenaga ahli “sewaan”.
“Satu perusahaan itu kadang butuh tiga atau empat tenaga ahli bersertifikat SKK, ya itu kan mahal. Nah, akhirnya muncul tuh tenaga ahli ‘sewaan’. Ada yang punya SKK tapi dia tidak kerja di situ, cuma dipinjam namanya. Itu dipakai sama beberapa perusahaan, terus dia dapat fee,” katanya.
Ia menilai praktik ini sulit diawasi secara sistemik karena di mata OSS, seluruh dokumen yang diunggah terlihat sah. Namun kenyataan di lapangan bisa berbeda. “Nah, ini yang kadang tidak bisa diawasi dengan sistem OSS karena kelihatannya legal. Tapi di lapangan belum tentu seperti itu. Kami dapat laporan juga, makanya kadang kita lakukan sidak,” kata Mahyuddin.
Komisi I DPRD PPU pun mendorong penguatan pengawasan lapangan dan verifikasi faktual, meskipun sistem OSS bersifat daring dan nasional. Menurut Mahyuddin, ada celah besar bagi pelanggaran administrasi bila semua proses hanya bergantung pada unggahan dokumen digital.
Ia juga menyarankan adanya koordinasi antara lembaga sertifikasi, instansi teknis daerah, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk memastikan perusahaan-perusahaan benar-benar memenuhi syarat kompetensi teknis sesuai dengan bidang usahanya. (NK/ADV/SR)






