NUSANTARAINI.co, PPU – Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman, menyuarakan kritik tajam terhadap sejumlah pangkalan gas bersubsidi yang melanggar aturan distribusi di wilayah PPU.
Ia menyoroti bahwa pangkalan seharusnya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mewajibkan mereka melayani masyarakat di wilayah yang telah ditetapkan.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah pangkalan melayani konsumen di luar area distribusi mereka, yang dinilai melanggar regulasi dan berdampak pada ketersediaan gas bagi warga setempat.
“Skemanya sebenarnya sudah benar. Misalnya, pangkalan A seharusnya hanya melayani wilayah tertentu, sesuai dengan aturan,” jelas Ishaq.
Menurutnya, ketentuan mengenai distribusi gas di PPU sudah diatur sedemikian rupa agar setiap pangkalan memiliki wilayah distribusi tertentu, sehingga setiap daerah mendapatkan pasokan yang sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Namun, lanjut Ishaq, aturan ini seringkali diabaikan. Ia mencontohkan bahwa pangkalan gas bersubsidi kerap melayani masyarakat dari daerah lain tanpa memperhatikan ketentuan wilayah distribusi.
“Tapi, praktiknya di lapangan, pangkalan ini melayani siapa saja, dari daerah mana pun bisa ambil gas,” ungkapnya dengan nada tegas.
Ia menilai bahwa perilaku ini menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang berada dalam wilayah distribusi pangkalan tersebut, yang seharusnya menjadi prioritas.
Lebih lanjut, Ishaq menjelaskan bahwa aturan dalam SOP juga mencakup penggunaan dokumen identitas sebagai syarat mendapatkan gas bersubsidi.
Dalam hal ini, setiap pangkalan diwajibkan untuk melayani hanya konsumen dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan wilayah pangkalan tersebut.
“Padahal, SOP-nya jelas, mereka seharusnya hanya melayani konsumen dengan KK dan KTP setempat, sesuai dengan pangkalan mereka masing-masing. Tapi kenyataannya, mereka tidak melakukannya,” tutup Ishaq. (Adv/DPRDPPU)






