nusantarakini.co, PPU – Di tengah dorongan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran, Anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jhon Kenedy, menyoroti keterbatasan wilayah yang ditetapkan sebagai zona parkir resmi.
Menurutnya, perluasan wilayah parkir bukan hanya soal regulasi, tetapi juga kesiapan infrastruktur dan pengawasan di lapangan.
“Itu kan berbeda-beda antara Samarinda dan PPU. Samarinda sudah termasuk kota besar, artinya semua zona sudah masuk zona pengawasan Pemda,” kata Jhon saat dimintai pendapatnya terkait potensi optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.
Ia menekankan bahwa perbandingan dengan kota-kota besar seperti Samarinda harus dilakukan secara proporsional. Di kota besar, sistem perparkiran telah terintegrasi dengan sistem transportasi publik dan teknologi pengawasan digital.
Sementara itu, di PPU, hanya beberapa titik yang bisa dikategorikan sebagai zona parkir aktif.
“Kalau di PPU ini kan zona parkir itu terbatas, hanya di beberapa titik seperti pelabuhan ferry dan pasar-pasar,”lanjutnya.
Jhon menambahkan bahwa pengawasan zona parkir secara menyeluruh oleh pemerintah hanya mungkin dilakukan jika sarana dan prasarananya benar-benar siap. Hal ini meliputi penyediaan marka, papan informasi tarif, personel pengawasan, serta perangkat pembayaran nontunai jika memang ingin menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
“Saya rasa begini, kalau kita pemerintah mau menguasai semuanya, itu sarana prasarana juga kita harus siapkan. Zona-zona parkir yang memang harus kita awasi,” tegasnya. (ADV)






