nusantarakini.co , PPU – Anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jhon Kenedy, mendorong pemerintah daerah agar lebih tegas dalam mengatur dan memastikan implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU.
Menurutnya, CSR bukan sekadar kewajiban moral, tetapi bentuk nyata kontribusi dunia usaha terhadap kebutuhan masyarakat di sekitarnya.
“Itu kan penegasan saja. Ada haknya pengusaha yang harus diberikan kepada lingkungannya. Misalnya, warga kebutuhannya membangun saluran irigasi, itu boleh diwujudkan lewat CSR tadi,” ujar Jhon.
Jhon menekankan bahwa kebutuhan infrastruktur dasar seperti irigasi, jalan lingkungan, dan sarana air bersih dapat dipenuhi melalui program CSR, tanpa menunggu pembiayaan dari APBD yang anggarannya kian terbatas. Sayangnya, ia melihat pemanfaatan CSR selama ini belum berjalan maksimal, karena tidak adanya sistem yang kuat dan pengawasan yang tegas dari pemerintah.
“Kalau kita, sebenarnya sudah beberapa kali mengusulkan kepada pemerintah. Kan yang berhubungan langsung ke pengusaha kan adalah pemerintah,” lanjutnya.
Menurut Jhon, keberadaan perusahaan di suatu wilayah membawa dampak sosial dan lingkungan yang tidak bisa diabaikan. Maka dari itu, CSR seharusnya bukan bentuk kebaikan hati perusahaan semata, melainkan bagian dari tanggung jawab atas keberadaannya di tengah masyarakat.
Ia juga menyayangkan belum adanya regulasi daerah yang secara spesifik mengatur tentang kewajiban, mekanisme, dan pengawasan program CSR agar tepat sasaran. Dalam pandangannya, tanpa regulasi yang jelas, pengusaha bisa dengan mudah melewatkan kewajiban tersebut atau menyalurkannya ke sektor yang tidak menyentuh kebutuhan riil masyarakat. (ADV)






