Jamaluddin Dorong Harmonisasi Kebijakan Pembatasan Kendaraan di Desa dengan Regulasi Lebih Tinggi

NUSANTARAKINI.co, PPU – Kebijakan pembatasan kendaraan oleh pemerintah desa di Penajam Paser Utara (PPU) menarik perhatian Anggota DPRD PPU, Jamaluddin, yang menyoroti pentingnya menyelaraskan kebijakan lokal dengan regulasi lebih tinggi.

Menurutnya, meskipun desa memiliki hak otonomi dalam mengatur wilayahnya, kebijakan pembatasan kendaraan perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi aktivitas ekonomi masyarakat.

“Jadi, terkait adanya kebijakan dari Pemerintah Desa untuk membatasi kendaraan masuk di wilayah mereka, itu boleh saja dalam arti begini,” ujar Jamaluddin.

Ia menambahkan bahwa desa memiliki kewenangan otonom untuk menentukan aturan yang sesuai dengan kondisi wilayahnya.

“Desa memang punya hak otonomi untuk mengatur wilayahnya,” lanjutnya, mengakui bahwa kewenangan tersebut bisa memberikan fleksibilitas dalam menjaga infrastruktur lokal seperti jalan desa.

Namun, Jamaluddin mengingatkan bahwa kebijakan ini perlu diselaraskan dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi agar tidak terjadi benturan dengan kebijakan lain yang telah ditetapkan pemerintah daerah atau pusat.

“Mungkin kebijakan ini bertujuan agar jalan-jalan desa tidak cepat rusak. Namun, kebijakan ini harus selaras dengan regulasi yang lebih tinggi,” tuturnya.

Menurut Jamaluddin, kebijakan pembatasan kendaraan di tingkat desa harus dipertimbangkan ulang apabila belum ada arahan atau regulasi pendukung dari tingkat yang lebih tinggi.

Kebijakan pembatasan kendaraan di desa seringkali dilakukan untuk menjaga kualitas jalan desa yang tidak dirancang untuk menahan beban berat kendaraan tertentu.

Namun, di sisi lain, pembatasan tersebut bisa berimbas pada kegiatan ekonomi masyarakat yang memerlukan akses jalan yang lancar untuk distribusi barang atau hasil bumi.

Oleh karena itu, Jamaluddin menyarankan agar desa mempertimbangkan dampak jangka panjang kebijakan tersebut terhadap kehidupan ekonomi warganya.

“Jika tidak ada aturan di tingkat atas, perlu dipertimbangkan ulang, karena membatasi kendaraan masuk bukan kebijakan yang ideal,” tutupnya. (Adv/DPRDPPU)

  • Related Posts

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    nusantarakini.co, SAMARINDA – Polemik akses jalan di Perumahan STV, Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, kembali mengemuka. Warga hingga kini masih menggunakan jalur yang melintasi tanah pribadi, sementara…

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    nusantarakini.co, SAMARINDA – DPRD Samarinda menyoroti panjangnya persoalan akses jalan menuju Perumahan STV di Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara. Selain status lahan yang bukan milik pemerintah, persoalan ini semakin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang