nusantarakini.co, SAMARINDA – Penataan pedagang di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah pemerintah kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik. Hasil sidak tersebut dinilai membawa dampak positif terhadap keteraturan pedagang di lapangan.
“Setelah sidak, pedagang sudah lebih teratur. Itu berarti aturannya sebenarnya bisa berjalan kalau pengawasan konsisten,” ujar Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi, Jumat (28/11/2025)
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penataan tidak hanya bergantung pada aturan yang dibuat, tetapi juga pada konsistensi pengawasan di lapangan. Menurutnya, ketika pemerintah hadir dan melakukan pemantauan secara rutin, pedagang mampu mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Iswandi menyampaikan bahwa beberapa bagian dalam regulasi daerah mungkin perlu diperbarui agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. Karena itu, opsi untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) menjadi salah satu alternatif yang bisa dipertimbangkan.
“Kalau ada bagian yang memang perlu diperbaiki, perubahan perwali bisa jadi opsi,” jelasnya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa setiap upaya perubahan peraturan harus memperhatikan keselarasan dengan kebijakan nasional, khususnya undang-undang yang mengatur tata kelola pasar. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan antara pemerintah daerah dan pusat.
“Perwali ini kan lokal, sementara undang-undang pasar itu berlaku nasional. Sinkronisasinya harus dipertajam,” tegasnya.
DPRD Samarinda berharap penataan pasar dan pedagang dapat terus ditingkatkan melalui pengawasan yang kuat, penegakan aturan yang konsisten, serta regulasi yang tersusun selaras dengan kebijakan nasional. ((NK/ADV/RA)






