Iswandi Ingatkan Pembahasan Rancangan Perda Harus Adaptif

 

nusantarakini.co, SAMARINDA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi, menekankan pentingnya pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) agar benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tidak ketinggalan zaman. Ia mengingatkan, perda yang lahir dari pembahasan dewan harus mampu menjawab tantangan saat ini sekaligus mengantisipasi perkembangan ke depan.

“Sekilas itu masih banyak pasal-pasal yang nanti nggak bisa mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Menurut Iswandi, produk hukum daerah memiliki peran vital dalam memberikan kepastian hukum dan arah pembangunan kota. Karena itu, raperda yang disusun harus menyentuh seluruh aspek penting, mulai dari tata ruang, ekonomi, sosial, hingga layanan publik. “Kita ingin perda yang dibuat itu bisa mencakup semua aspek, supaya jelas manfaatnya untuk masyarakat,” ucapnya.

Ia menilai, jika perda yang sudah disahkan ternyata tidak lengkap atau belum menjawab kebutuhan, maka revisi wajib dilakukan sesegera mungkin. Hal ini untuk mencegah terjadinya persoalan hukum, administratif, maupun kebingungan di masyarakat. “Kalau sudah jadi ternyata ini terlupakan, nanti harus dilakukan perubahan lagi. Bukan ditarik, tapi harus diperbaiki,” jelasnya.

Iswandi mengingatkan ada sejumlah perda yang sifatnya mendesak dan harus segera dirampungkan pada tahun ini. Peraturan-peraturan tersebut, menurutnya, berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat, sehingga tidak bisa terus ditunda. “Ada beberapa perda memang harus kita selesaikan hari ini maupun tahun ini, supaya tidak menimbulkan masalah di lapangan,” katanya.

Meski begitu, ia mengakui pembahasan kali ini masih bersifat sementara. Sebagian besar raperda, katanya, masih perlu perbaikan substansi agar lebih spesifik dalam menjawab persoalan yang ada. “Ini sementara, karena memang perlu perbaikan-perbaikan tadi. Kita tahu beberapa raperda ternyata belum menjawab inti persoalan, masih umum saja. Makanya kita mau lebih spesifik,” terangnya.

Sebagai contoh, Iswandi menyinggung aturan mengenai rumah kos, penginapan, dan hotel melati yang hingga kini masih menimbulkan kebingungan dalam hal kriteria maupun penggolongan. “Jadi, seperti kos, penginapan, melati, ini kriterianya kenapa disebut itu. Kos itu banyak, kalau orang punya cuma dua pintu, apakah itu disebut penginapan atau kos?” ujarnya.

Politikus itu menilai, ketidakjelasan aturan sering berimbas pada kebingungan masyarakat maupun aparat di lapangan. Karena itu, DPRD berkomitmen untuk memastikan setiap perda yang lahir memiliki definisi jelas, spesifik, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penyusunan perda bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi yang menentukan arah pembangunan dan pelayanan masyarakat di Samarinda. “Ini semua harus betul-betul kita cermati. Kalau perda tidak tepat, maka yang rugi masyarakat,” pungkasnya. (NK/ADV/Rangga)

  • Related Posts

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    nusantarakini.co, SAMARINDA – Polemik akses jalan di Perumahan STV, Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, kembali mengemuka. Warga hingga kini masih menggunakan jalur yang melintasi tanah pribadi, sementara…

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    nusantarakini.co, SAMARINDA – DPRD Samarinda menyoroti panjangnya persoalan akses jalan menuju Perumahan STV di Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara. Selain status lahan yang bukan milik pemerintah, persoalan ini semakin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang