nusantarakini.co, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti lemahnya implementasi aturan terkait pengelolaan sampah di Kota Tepian. Padahal, pemerintah kota telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan membuang sampah sembarangan, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur pengawasan dan sanksi administratif.
“Perdanya sudah ada sejak lama, tinggal bagaimana pemerintah kota menegaskannya. Sosialisasi dan pembudayaan untuk mengelola sampah secara bijaksana masih sangat minim,” ujar Sri Puji, Senin (25/8/2025).
Ia menilai, tantangan terbesar justru terletak pada pola pikir dan kebiasaan masyarakat yang belum terbiasa hidup bersih.
“Budaya kita sebenarnya bukan budaya bersih di Kota Samarinda ini. Ini PR besar pemerintah kota, bagaimana mengubah mindset dan budaya masyarakat supaya mampu memperlakukan sampah dengan bijaksana,” tegasnya.
Dia menambahkan, meskipun tempat sampah sudah tersedia di sejumlah titik, kesadaran warga untuk memanfaatkannya masih rendah. Ia membandingkan kondisi ini dengan budaya kebersihan di negara lain seperti Singapura, Hong Kong, dan China, di mana masyarakat lebih disiplin dalam mengelola sampah hingga hal kecil seperti menyimpan tisu sebelum dibuang.
“Pendidikan dari rumah dan sekolah sangat penting agar anak-anak terbiasa. Orang tua harus memberi contoh, karena kalau di rumah tidak ada teladan, sulit membangun kesadaran,” pungkasnya. (NK/ADV/Rangga)






