nusantarakini.co, PPU – Di tengah dorongan pembangunan infrastruktur pertanian yang terus menguat, Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, mengingatkan pentingnya sinergi lintas wilayah dalam mewujudkan proyek-proyek strategis.
Salah satu yang disorotinya adalah Bendung Regulator Telake, infrastruktur air yang dinilai vital untuk menjawab masalah irigasi di wilayah pertanian PPU dan sekitarnya.
“Sebenarnya kita berharap, bendung regulator Telake ini kan juga lintas kabupaten, enggak bisa kita tangani sendiri. Kalau dari kita paling bisa masalah ketersediaan pangan dari sisi PPU,” ujar Syahrudin, saat ditemui usai rapat koordinasi dengan perangkat daerah, pekan ini.
Bendungan yang dimaksud berada di aliran Sungai Telake yang melintasi dua wilayah kabupaten, yakni Penajam Paser Utara dan Paser. Letak geografis yang membelah batas administratif membuat kewenangan pembangunan dan pengelolaannya tidak dapat dibebankan hanya pada satu daerah.
Menurut Syahrudin, pembangunan bendungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan PPU semata, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap wilayah tetangga, khususnya Kabupaten Paser yang berbagi aliran sungai dan potensi lahan pertanian di sepanjang bantaran.
Oleh karena itu, ia menilai, tanggung jawab koordinasi dan realisasi proyek semestinya berada di tangan pemerintah provinsi.
“Tetapi di luar itu, karena ini lintas kabupaten tentu provinsi yang menangani karena posisi sungainya beririsan langsung antara PPU dan Paser,” ujarnya.
Bendungan Telake sebelumnya digagas sebagai salah satu solusi atas permasalahan irigasi di wilayah sentra produksi pangan seperti Babulu. Wilayah tersebut hingga kini masih menerapkan sistem tadah hujan, yang membuat hasil pertanian sangat bergantung pada musim dan rawan gagal panen di musim kemarau.
Dengan adanya bendungan, distribusi air ke lahan pertanian dapat diatur lebih baik, memperpanjang siklus tanam, dan memungkinkan intensifikasi lahan secara lebih optimal.
Namun, karena proyek ini menyangkut pengelolaan sumber daya air lintas daerah, Pemerintah Kabupaten PPU tidak bisa mengambil keputusan sepihak. (ADV)






