nusantarakini.co, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda resmi menetapkan 16 rancangan peraturan daerah (raperda) yang menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung, yang membahas usulan raperda baik dari DPRD maupun Pemerintah Kota Samarinda.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan penentuan raperda tahun depan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang masih terbatas. Karena itu, penyusunan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) difokuskan pada regulasi yang dinilai paling mendesak dan strategis.
“Intinya, di tahun 2026 ini karena memang keterbatasan anggaran, sementara usulan perda itu banyak sekali. Makanya kita akan maksimalkan agar semua perda yang diusulkan bisa sesuai target dan harapan,” ujar Helmi, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan, dari total 16 raperda tersebut, sebagian merupakan usulan baru, sementara sisanya revisi terhadap perda lama yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan saat ini.
“Ada yang baru, ada juga yang lama. Jadi lebih ke penyesuaian saja, mana yang memang dibutuhkan untuk merapikan sistem kerja pemerintahan kita,” jelasnya.
Setelah ditetapkan dalam paripurna, DPRD akan menindaklanjuti penyusunan dokumen dan dasar hukum untuk masing-masing raperda melalui komisi terkait maupun panitia khusus (pansus).
“Setelah disetujui tadi, kita akan tindak lanjuti. Nanti kita minta dari Bapemperda sebagai leading sector untuk melengkapi dasar hukumnya dan dokumentasinya,” tambah Helmi. (NK/ADV/SS)






