nusantarakini.co, SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda turun tangan menengahi sengketa lahan antara warga dan pihak TNI di kawasan sekitar Rumah Sakit Tentara (RST) Samarinda. Perselisihan dipicu pembangunan pagar yang didanai APBD, namun dianggap menutup saluran drainase milik warga.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa lahan milik warga berbatasan langsung dengan area TNI, dan kedua pihak sama-sama mengklaim sebagian bidang tanah di perbatasan tersebut.
“Lahan masyarakat ini berbatasan dengan lahan TNI. Di situ ada proyek pembangunan pagar yang bersumber dari APBD. Tapi pembangunan pagar ini dianggap menutup drainase, sehingga warga tidak punya parit untuk pembuangan,” jelas Samri, Jum’at (14/11/2025).
Dari hasil peninjauan, warga mengaku masih memiliki sisa lahan sekitar setengah meter yang kini tertutup pagar, sementara pihak TNI menilai justru tanah mereka yang terpakai sekitar 30 sentimeter oleh bangunan warga.
“Warga mengklaim masih ada setengah meter lahannya yang tertutup, sementara TNI menyebut justru tanah mereka yang terpakai sekitar 30 cm oleh rumah warga,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Komisi I akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menentukan batas koordinat tanah yang sah berdasarkan sertifikat resmi.
“Kami sepakat memanggil BPN untuk menentukan titik koordinat batas tanah milik TNI. Hasil pengukuran itu nanti akan menjadi acuan,” terang Samri.
Ia menegaskan bahwa hasil pengukuran BPN nantinya menjadi dasar penyelesaian sengketa. Baik warga maupun pihak TNI diminta menerima hasil resmi tersebut, termasuk jika harus membongkar pagar atau bangunan yang berdiri di lahan yang bukan haknya.
“Kalau hasil penentuan koordinat nanti ternyata lahan yang dipakai bukan miliknya, maka siapa pun yang bersalah harus siap membongkar pagarnya. Karena keduanya sama-sama bersikeras dengan klaim masing-masing,” tegasnya. (NK/ADV/SS)






