nusantarakini.co, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan upaya menekan emisi gas rumah kaca. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan penanaman pohon bersama di Taman Keanekaragaman Hayati, Jalan Penangkaran Buaya, Makroman, Sambutan.
Kegiatan tersebut melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), komunitas pegiat lingkungan, serta perusahaan United Tractors Indonesia yang menjadi sponsor dengan menyumbang ratusan bibit pohon.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, turut hadir dan mengikuti penanaman pohon tersebut. Ia mengapresiasi kolaborasi lintas sektor ini sebagai langkah konkret menekan emisi karbon yang semakin mengkhawatirkan di Kalimantan Timur, terutama pada wilayah yang padat aktivitas pertambangan.
“Alhamdulillah, hari ini kita berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Forkopimda, Unmul, dan United Tractors Indonesia yang telah mendukung dengan menyumbang sekitar 500 pohon dari berbagai jenis,” ujar Deni, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, tingginya kadar emisi karbon di Samarinda dipengaruhi oleh pemanfaatan energi fosil, pembukaan lahan, dan kegiatan pertambangan yang masif. Karena itu, penghijauan dianggap penting untuk menjaga stabilitas ekosistem dan meningkatkan daya serap karbon.
Peserta kegiatan menanam sejumlah pohon lokal, seperti ulin dan tanaman keras lainnya, yang dikenal memiliki peran penting dalam konservasi tanah dan udara. Penanaman dilakukan secara simbolis oleh perwakilan pemerintah, akademisi, dan dunia usaha sebagai bentuk sinergi keberlanjutan.
“Kegiatan ini bukan hanya simbolis, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan Samarinda agar tetap hijau dan sehat,” kata Deni, wakil rakyat dari dapil Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota.
Selain aksi penghijauan, Deni menegaskan perlunya dukungan regulasi untuk memperkuat kebijakan pengurangan emisi di daerah. DPRD Samarinda kini menunggu sinkronisasi aturan dari pemerintah pusat sebelum menyusun regulasi daerah terkait pengelolaan gas rumah kaca dan limbah. (NK/ADV/SS)






