nusantarakini.co, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mendukung penuh rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda merelokasi sejumlah fasilitas pendidikan yang berada di kawasan rawan banjir dan longsor. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kebutuhan mendesak demi menjaga keselamatan siswa dan memastikan proses belajar mengajar berjalan optimal.
Pemkot Samarinda telah menetapkan beberapa sekolah sebagai prioritas relokasi, di antaranya SMP 24, SMP 48, SMP 27, dan SD 13, yang selama ini kerap terdampak bencana alam.
“Yang pasti saat ini pemerintah kota ingin melakukan relokasi, karena memang sekolah-sekolah itu selalu terdampak bencana, baik longsor maupun banjir,” kata Deni, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan bahwa kondisi fisik dan lingkungan beberapa sekolah tersebut sudah tidak layak ditempati. Setiap tahun, bencana banjir dan longsor membuat kegiatan belajar mengajar terganggu, bahkan membahayakan keselamatan peserta didik.
“Memang sudah seharusnya hal tersebut dilakukan. Beberapa kali kami juga mengusulkan agar fasilitas pendidikan menjadi prioritas utama untuk direlokasi,” ujarnya.
Menurutnya, relokasi merupakan solusi yang paling tepat melihat kondisi geografis sekolah-sekolah tersebut. DPRD pun mendorong agar rencana ini dapat direalisasikan mulai tahun depan.
“Oleh karena itu, ketika pemerintah kota berinisiatif melakukan relokasi, kami sangat mendukung. Mudah-mudahan ini bisa segera direalisasikan pada tahun depan,” katanya.
Deni mengingatkan bahwa sektor pendidikan tidak boleh menjadi pihak yang dikorbankan akibat kondisi lingkungan. Ia menegaskan bahwa pelayanan dasar termasuk pendidikan dan kesehatan harus menjadi prioritas pembangunan daerah, sesuai arahan Presiden.
“Bagaimanapun, kami berharap agar kondisi bencana tidak memengaruhi dunia pendidikan maupun pelayanan sosial lainnya,” tegasnya.
Ia berharap rencana relokasi sekolah rawan bencana ini dapat segera terealisasi, sehingga fasilitas pendidikan di Samarinda dapat memberikan rasa aman serta kenyamanan bagi seluruh peserta didik dan tenaga pendidik. (NK/ADV/SS)






