NUSANTARAKINI.co, PPU – Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, menekankan pentingnya memastikan bahwa program reforma agraria yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak hanya memberikan penggantian lahan, tetapi juga memenuhi syarat kelayakan yang komprehensif.
Reforma agraria, yang bertujuan untuk memberikan keadilan sosial dan pengelolaan lahan yang lebih merata, harus memastikan bahwa tanah pengganti yang diberikan kepada masyarakat transmigrasi atau yang terdampak proyek besar layak secara luas, legalitas, dan infrastruktur.
“Sebagai negara, pemerintah harus dapat melihat kebutuhan ini dengan jelas. Reforma agraria atau penggantian lahan boleh saja dilakukan, tetapi tempat penggantinya harus layak, clear and clean, dengan surat-surat yang jelas dan lain sebagainya,” ujar Thohiron.
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa lahan pengganti tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memiliki akses yang baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dipindahkan. Dalam hal ini, pemerintah harus memastikan bahwa tanah yang diberikan tidak bermasalah secara administratif atau hukum.
Thohiron juga mengingatkan bahwa salah satu hal yang sering kali menjadi masalah dalam pelaksanaan reforma agraria adalah pembatasan yang tidak sepadan terhadap luas tanah yang diberikan sebagai pengganti.
Ia memberi contoh konkret bahwa jika masyarakat sebelumnya menguasai 10 hektar tanah, maka dalam proses reforma agraria, tanah pengganti yang diberikan seharusnya setara dan tidak dikurangi begitu drastis.
“Selain itu, pemerintah juga harus menghindari pembatasan yang tidak sepadan terhadap luas tanah pengganti. Misalnya, jika sebelumnya warga memiliki 10 hektar, jangan sampai direformasi jadi hanya 5 hektar,” jelas Thohiron.
Ia menegaskan bahwa hal ini bisa menimbulkan ketidakpuasan dan kerugian bagi masyarakat yang terkena dampak penggantian lahan. (Adv/DPRDPPU)






