DPRD PPU Tegaskan Penggantian Tanah untuk Proyek Nasional Harus Adil dan Tidak Merugikan

NUSANTARAKINI.co, PPU – Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, menegaskan bahwa penggantian tanah yang digunakan untuk proyek-proyek besar, terutama yang bersifat nasional, harus dilakukan dengan cara yang adil dan tidak merugikan masyarakat.

Dalam kaitannya dengan proyek strategis nasional, seperti pembangunan infrastruktur atau fasilitas publik, Thohiron menekankan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa penggantian lahan yang diberikan kepada masyarakat terdampak tidak hanya sepadan, tetapi bahkan lebih baik dari tanah yang hilang.

“Yang namanya penggantian itu harusnya sepadan atau bahkan lebih baik, bukan sebaliknya,” ujar Thohiron.

Ia menegaskan bahwa jika tanah yang digunakan untuk proyek besar tersebut merupakan tanah yang telah dikuasai dan digarap oleh masyarakat selama bertahun-tahun, maka penggantian lahan harus memberikan manfaat yang setara dengan nilai dan potensi tanah yang hilang.

Menurut Thohiron, penggantian tanah yang tidak sebanding hanya akan menyebabkan ketidakpuasan dan merugikan masyarakat yang terdampak proyek. Thohiron juga mengingatkan bahwa pemerintah harus memandang masyarakat sebagai pemilik sejati dari negara ini.

“Negara ini seharusnya menghargai rakyatnya, karena rakyatlah yang sebenarnya memiliki negara ini,” katanya.

Ia menambahkan bahwa proyek besar yang bersifat strategis untuk kepentingan nasional seharusnya tidak mengabaikan hak-hak rakyat yang selama ini telah bergantung pada tanah tersebut untuk kehidupan mereka.

Pemerintah, lanjut Thohiron, harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya menguntungkan proyek, tetapi juga menghargai hak-hak masyarakat yang telah ada sebelumnya.

Menurut Thohiron, salah satu alasan utama untuk penggantian tanah adalah untuk memberikan keadilan kepada masyarakat yang terpengaruh oleh proyek pembangunan tersebut.

Oleh karena itu, jika alasan utama pengambilalihan lahan adalah untuk proyek strategis nasional, maka penggantian yang diberikan harus lebih dari sekadar kompensasi, tetapi juga harus dapat memastikan kelangsungan hidup masyarakat di tempat yang baru.

“Tidak seharusnya rakyat dipaksa menerima hal yang tidak sesuai dengan hak mereka, apalagi jika alasan utamanya adalah proyek strategis nasional,” tutup Thohiron dengan tegas. (Adv/DPRDPPU)

  • Related Posts

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    nusantarakini.co, SAMARINDA – Polemik akses jalan di Perumahan STV, Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, kembali mengemuka. Warga hingga kini masih menggunakan jalur yang melintasi tanah pribadi, sementara…

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    nusantarakini.co, SAMARINDA – DPRD Samarinda menyoroti panjangnya persoalan akses jalan menuju Perumahan STV di Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara. Selain status lahan yang bukan milik pemerintah, persoalan ini semakin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Aris Nur Huda: Kaltim Siap Gelar Munas HIPMI XVIII Tahun 2026

    Aris Nur Huda: Kaltim Siap Gelar Munas HIPMI XVIII Tahun 2026

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun