NUSANTARAKINI.co, PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dalam setiap aktivitas yang melibatkan kawasan mangrove di wilayah tersebut.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan, terutama yang berkaitan dengan pembukaan lahan mangrove, harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai landasan hukum.
“Kami tidak bisa sembarangan melakukan aktivitas terkait mangrove. Ini nanti akan dibahas dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menjadi dasar hukum,” ujar Raup.
Menurutnya, RDTR dan RTRW merupakan instrumen penting yang mengatur pengelolaan ruang wilayah, sehingga setiap tindakan yang berdampak pada kawasan mangrove harus sesuai dengan prinsip tata ruang yang ditetapkan.
Raup menjelaskan bahwa pembukaan lahan di kawasan mangrove tidak hanya berimplikasi pada kelestarian lingkungan, tetapi juga berdampak pada regulasi ketat yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
“Jika ada aktivitas pembukaan lahan, tentunya harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tambahnya.
Pernyataan ini disampaikan Raup sebagai bentuk komitmen DPRD PPU dalam menjaga agar kegiatan di kawasan mangrove sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.
Kawasan mangrove di PPU, yang kini menjadi salah satu perhatian utama di tingkat nasional, juga memiliki peran vital dalam mencegah abrasi dan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.
Oleh karena itu, pemanfaatannya harus didasarkan pada kajian yang matang dan berorientasi pada keberlanjutan. (Adv/DPRDPPU)






