nusantarakini.co, PPU – Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) kembali menyoroti lemahnya koordinasi antara instansi teknis dalam proses pengawasan perizinan usaha di daerah. Meski sistem Online Single Submission (OSS) dianggap membawa transparansi dalam pengurusan izin, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak celah yang perlu dikawal secara serius, terutama dalam proses verifikasi dan pengawasan.
“Belum lagi koordinasi dengan dinas teknis, yang kadang mereka kirim orang tapi nggak ngerti juga kondisi teknis di lapangan. Akhirnya kami yang kena semprot, karena kami dianggap tidak tahu, padahal itu harusnya kewenangan mereka menjelaskan,” kata anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin, saat ditemui pekan ini.
Kritik tersebut muncul dari pengalaman Mahyuddin dan rekan-rekannya saat melakukan pengawasan langsung terhadap sejumlah perusahaan yang sudah memiliki izin namun diragukan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, Komisi I sering menjadi pihak yang dikritik oleh masyarakat karena dianggap tidak memahami aspek teknis, padahal seharusnya hal itu merupakan tanggung jawab dinas terkait.
Ia menambahkan, sistem OSS memang memberi kemudahan dalam proses administrasi perizinan. Pelaku usaha cukup mengunggah dokumen dan jika semua persyaratan terpenuhi, maka izin dapat langsung terbit. Namun, Mahyuddin mengingatkan bahwa sistem ini tidak menjamin seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan di lapangan.
“Kalau dari segi OSS-nya sendiri, transparansi sih iya, tapi tidak menjamin semua prosesnya sesuai aturan. Karena kan OSS itu hanya platform untuk ngumpulin dokumen dan keluarkan izin, bukan untuk verifikasi lapangan. Nah, verifikasi itu yang kadang miss. Makanya tetap harus ada pengawasan dari kami,” ujarnya.
Kekosongan dalam proses verifikasi lapangan inilah yang kerap menjadi celah munculnya perusahaan-perusahaan yang legal di atas kertas, namun beroperasi dengan cara yang tidak sesuai ketentuan. Mulai dari penggunaan lahan tanpa alas hak, praktik ‘menyewa’ tenaga ahli hanya untuk memenuhi syarat administrasi, hingga pembangunan yang tidak mengindahkan zonasi tata ruang.
Komisi I sendiri rutin melakukan pencocokan data antara daftar perusahaan yang telah mengantongi izin dengan realitas di lapangan. Tak jarang ditemukan perusahaan yang sudah beroperasi padahal belum memenuhi persyaratan dasar perizinan.
Dalam banyak kasus, Mahyuddin menyebut pentingnya sinergi yang lebih kuat antara DPRD dan seluruh perangkat daerah teknis, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, hingga dinas teknis sektoral yang menangani konstruksi, pertambangan, maupun tata ruang.
Tanpa koordinasi yang baik, proses pengawasan berisiko timpang dan tidak efektif. Bahkan, ketidakhadiran tenaga ahli dari dinas dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) bisa menghambat kerja DPRD dalam menjalankan fungsinya.
Mahyuddin berharap, ke depan, Pemda PPU dapat membentuk satuan pengawasan lintas dinas yang lebih solid untuk memastikan bahwa setiap izin yang dikeluarkan melalui OSS benar-benar dilandasi oleh informasi dan kondisi faktual di lapangan. (NK/ADV/SR)






