DPRD PPU Nilai Banyak OPD Belum Punya Kantor, Pelayanan Publik Bisa Terganggu

nusantarakini.co, PPU – Sorotan terhadap infrastruktur pelayanan publik di Penajam Paser Utara (PPU) kembali disampaikan Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf. Ia menegaskan bahwa hingga kini masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki gedung kantor definitif.

Hal itu, menurutnya, menjadi hambatan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Besar harapan kami memang untuk meningkatkan pelayanan dasar itu,” ujar Andi.

Ia menuturkan bahwa DPRD mendorong pemerintah daerah untuk menjadikan penyediaan gedung OPD sebagai salah satu prioritas dalam penyusunan anggaran ke depan. Sebab, menurut Andi, tidak semua pelayanan bisa optimal jika aparatur sipil negara (ASN) masih berpindah-pindah tempat atau menumpang di kantor milik OPD lain.

“Kalau seandainya memang nanti anggarannya ada, kenapa kita tidak mendorong supaya secepatnya dibangunkan masalah kantor setiap OPD yang belum ada kantornya,” ujarnya.

Ia menyebut keberadaan kantor tetap bukan sekadar formalitas bangunan, melainkan bagian dari prototipe penyelenggaraan pemerintahan yang efisien. Di dalamnya terdapat sistem kerja, struktur organisasi, hingga layanan administrasi yang idealnya berjalan tanpa gangguan logistik.

“Supaya nanti bisa memaksimalkan karena di situ kan pasti ada prototipe bagaimana dia menyusun untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang ada di PPU,” jelas Andi.

Sejumlah OPD di PPU, menurut pantauan legislatif, masih beroperasi di ruang-ruang sementara, termasuk meminjam fasilitas milik instansi lain atau bangunan eks proyek yang tidak dirancang sebagai kantor pemerintahan. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kesulitan koordinasi, terlebih ketika tuntutan publik terhadap kualitas layanan semakin tinggi.

Andi mengingatkan bahwa seiring dengan berkembangnya wilayah PPU sebagai penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN), ekspektasi masyarakat terhadap kehadiran negara dalam layanan dasar—pendidikan, kesehatan, perizinan, dan sosial—harus dijawab dengan fasilitas dan sistem yang memadai. Termasuk, tempat kerja yang representatif bagi para pelayan publik. (ADV)

  • Related Posts

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    nusantarakini.co, SAMARINDA – Polemik akses jalan di Perumahan STV, Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, kembali mengemuka. Warga hingga kini masih menggunakan jalur yang melintasi tanah pribadi, sementara…

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    nusantarakini.co, SAMARINDA – DPRD Samarinda menyoroti panjangnya persoalan akses jalan menuju Perumahan STV di Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara. Selain status lahan yang bukan milik pemerintah, persoalan ini semakin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang