DPRD PPU Fokus Menyusun RTRW yang Komprehensif dan Menghindari Keputusan Sepihak

NUSANTARAKINI.co, PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) tengah fokus menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang komprehensif dan menghindari keputusan sepihak terkait klaim wilayah.

Penyelesaian masalah tapal batas yang kerap menjadi persoalan lintas kabupaten, menurut DPRD PPU, bukanlah sesuatu yang bisa diputuskan oleh satu pihak saja.

Mereka berpendapat bahwa wewenang utama penyelesaian masalah ini berada di tangan Gubernur Kalimantan Timur dan harus melibatkan lintas kabupaten agar solusi yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak.

“Kita lagi menyusun RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sekarang, kami tidak bisa memutuskan sepihak bahwa ini klaimnya milik Paser, ini milik PPU,” ujar Syahrudin M Noor, Anggota DPRD PPU, dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa masalah tapal batas tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan yang sepihak, karena setiap wilayah memiliki kepentingan masing-masing. Oleh karena itu, pendekatan lintas kabupaten dan kerja sama yang lebih luas antar pemerintah daerah menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah ini secara tuntas.

Syahrudin juga menekankan bahwa proses penyusunan RTRW harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan adanya keterlibatan Provinsi, maka keputusan yang diambil akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dan dapat mencegah terjadinya konflik wilayah di masa depan.

“Tentu kita melakukan pendekatan melalui lintas antara kabupaten. Ini tentu kewenangannya ada di Provinsi, yakni Gubernur, untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas,” jelasnya.

Dalam penyusunan RTRW ini, DPRD PPU berupaya menciptakan peta tata ruang yang tidak hanya akurat, tetapi juga adil bagi semua pihak yang terlibat.

Menurut Syahrudin, DPRD PPU sangat memahami pentingnya masalah tapal batas ini bagi pembangunan daerah, terutama dalam hal pemanfaatan lahan untuk keperluan infrastruktur, pertanian, dan industri.

Oleh karena itu, keputusan terkait tapal batas harus melibatkan semua pemangku kepentingan agar tidak ada daerah yang merasa dirugikan. (Adv/DPRDPPU)

  • Related Posts

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    nusantarakini.co, SAMARINDA – Polemik akses jalan di Perumahan STV, Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, kembali mengemuka. Warga hingga kini masih menggunakan jalur yang melintasi tanah pribadi, sementara…

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    nusantarakini.co, SAMARINDA – DPRD Samarinda menyoroti panjangnya persoalan akses jalan menuju Perumahan STV di Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara. Selain status lahan yang bukan milik pemerintah, persoalan ini semakin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang