nusantarakini.co, PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) menilai aturan terkait toko modern perlu diperbarui. Peraturan Bupati (Perbub) Tahun 2017 dianggap sudah tidak mampu menjawab dinamika perkembangan retail dan hubungan kemitraan dengan UMKM saat ini.
Anggota DPRD PPU, M Bijak Ilhamdani, menegaskan bahwa regulasi baru harus segera disusun agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengatur ekspansi dan operasional toko modern. Ia menilai banyak aspek penting belum terakomodasi dalam aturan lama.
“Maka kita meminta kepada Diskukmperindag dan bagian hukum untuk menyusun perda baru, karena kita di DPRD menunggu saja, siap membahas,” katanya.
Bijak menjelaskan bahwa penyusunan Perda tidak bisa dilakukan secara singkat. Kajian akademik dan keterlibatan pihak ketiga diperlukan agar regulasi benar-benar sesuai kondisi ekonomi daerah.
“Itu tidak sebentar, perlu juga pihak ketiga. Jadi harus mulai dari sekarang menyusunnya supaya cepat juga kita bahas, misalnya bulan sembilan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tata kelola retail modern tidak bisa dipukul rata antar daerah, sebab setiap wilayah memiliki potensi dan kapasitas ekonomi yang berbeda. Karena itu, penyusunan naskah akademik menjadi langkah awal yang wajib dilakukan.
“Ini kan menjadi pertimbangan juga. Cuma persoalannya sekarang daerah tidak punya kajian potensi ekonomi itu. Kita sangat mendorong agar naskah akademik segera disusun. Dari situ nanti kita bisa ukur kemampuan daerah dan potensi ekonomi kita, sebelum menerbitkan perdanya,” tegas Bijak.(ADV)








