nusantarakini.co, PPU – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Penajam Paser Utara (PPU) dinilai belum cukup siap menghadapi lonjakan kebutuhan investasi dan pembangunan pasca-penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN). Komisi I DPRD PPU mendesak pemerintah daerah mempercepat proses revisi dan sinkronisasi RTRW dengan pemerintah provinsi dan nasional.
“Makanya kita dorong terus supaya percepatan RTRW ini diselesaikan. Kita tanya, kenapa lama? Ternyata harus sinkron dulu dengan RTRW provinsi, dan RTRW nasional,” ujar anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin, usai mengikuti rapat kerja dengan sejumlah organisasi perangkat daerah, awal pekan ini.
Menurut Mahyuddin, lambannya revisi dokumen RTRW akan berdampak langsung terhadap kelancaran proses perizinan dan kepastian hukum bagi investor. Ia khawatir, tanpa arah kebijakan ruang yang jelas, PPU akan tertinggal justru ketika wilayahnya masuk dalam radar pertumbuhan akibat proyek IKN.
“Itu yang kita minta dipercepat. Jangan sampai sudah ada IKN di depan mata, daerah malah tidak siap. Ini momen,” katanya.
RTRW, yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam pemberian izin lokasi dan kesesuaian ruang (KKPR), masih menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi aktual di lapangan. Mahyuddin menyoroti bahwa dalam penyusunan dokumen teknokratik, sering kali terjadi pengambilan data yang hanya merujuk pada peta lama tanpa validasi terbaru.
“Kita juga ingatkan, dalam penyusunan RTRW itu jangan asal comot dari peta-peta lama. Harus survei lapangan. Kadang-kadang di peta masih tertulis kawasan hutan, tapi di lapangan itu sudah jadi perumahan. Atau kawasan industri, tapi ternyata masuk kawasan lindung. Ini yang kita minta dicek ulang,” ujarnya.
Ia menyebut beberapa kasus tumpang tindih perizinan dan pelanggaran zonasi kerap muncul akibat ketidaktepatan referensi tata ruang. Dalam kondisi seperti itu, pengawasan DPRD menjadi tidak maksimal karena data pemerintah tidak sinkron dengan realitas di lapangan.
Komisi I juga telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor bersama Dinas PUPR, DPMPTSP, DLH, hingga instansi vertikal seperti ATR/BPN untuk membahas sinkronisasi ini. Mahyuddin menilai, momen transisi dan percepatan pembangunan IKN adalah waktu yang tepat untuk membenahi fondasi tata ruang PPU. (NK/ADV/SR)






