NUSANTARAKINI.co, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya memberikan bantuan bagi masyarakat pesisir yang memiliki potensi besar dalam sektor usaha, terutama di bidang perikanan dan pengolahan hasil laut.
Namun, salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh masyarakat adalah pembentukan kelompok usaha. Hal ini diperlukan agar bantuan dapat disalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan terorganisir dengan baik.
Anggota DPRD PPU, Jamaluddin, menegaskan bahwa masyarakat pesisir yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah wajib membentuk kelompok usaha. Pembentukan kelompok ini tidak hanya mempermudah proses penyaluran bantuan, tetapi juga memastikan bahwa bantuan tersebut dapat dikelola dengan lebih baik oleh kelompok yang terstruktur.
“Wajib, ya, untuk bantuan yang sifatnya begitu,” ungkap Jamaluddin. Menurutnya, syarat ini diberlakukan untuk menjaga agar bantuan yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jamaluddin menjelaskan bahwa pembentukan kelompok usaha menjadi solusi bagi banyak masyarakat pesisir yang sebelumnya sulit mendapatkan bantuan karena menjalankan usaha secara mandiri.
Dengan terbentuknya kelompok, masyarakat dapat mengakses bantuan yang ditujukan untuk pengembangan usaha, termasuk dukungan permodalan, pelatihan, dan bantuan peralatan.
“Mereka harus dalam bentuk kelompok supaya bantuan itu bisa disalurkan dengan baik dan sesuai aturan,” tambahnya.
Selama ini, banyak masyarakat pesisir PPU yang bekerja secara individu atau dalam usaha kecil yang tidak terstruktur.
Hal ini menjadi salah satu kendala utama bagi pemerintah dalam memberikan dukungan kepada mereka. Tanpa adanya kelompok formal, penyaluran bantuan sering kali terhambat oleh persyaratan administratif yang harus dipenuhi. (Adv/DPRDPPU)






