NUSANTARAKINI.co, SAMARINDA – Presidium Pemuda Indonesia (PPI) Kota Samarinda meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencopot Ary Fadli dari jabatannya atau mengundurkan dari Kapolresta Samarinda atas pertanggung jawaban dirinya sebagai pimpinan anggotanya yang sangat jelas melakukan kekerasan pada massa aksi saat Kawal Putusan MK yang ke-2 kalinya kantor DPRD Kalimantan Timur pada, Senin (26/08/2024).
Massa aksi tersebut mendapatkan kekerasan fisik untuk kesekian kalinya oleh kepolisian saat mengawal Putusan MK yang dimana pada saat 23 agustus yang lalu PPI Samarinda sudah mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan oleh anggota kepolisian namun hari ini terulang lagi.
Ketua PPI Kota Samarinda, Fahry Krisna Alchantara, ia mengungkapkan bahwa Syahril Saili sebagai Ketua Umum HMI Samarinda itu merupakan saudara seperjuangannya di Himpunan Mahasiswa Islam.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa rekannya ini menjadi salah satu korban kebengisan aparat yang memberikan tinjuan hook keras tepat diwajahnya pada saat aksi mengawal putusan MK.
“Tidak hanya melihat dengan mata melalui bukti vidio yang tersebar sangat jelas anggota kepolisian melakukan kekerasan terhadap massa aksi sehingga dengan ini Presidium Pemuda Indonesia Kota Samarinda meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Divisi Humas Polri untuk mengevaluasi Kapolda Kaltim Nanang Avianto dan mencopot Kapolres Kota Samarinda Ary Fadli,” ujarnya.
Ditegaskan Fahry, Masa menjabat Kombes Pol. Ary Fadli yang sudah terhitung lama semenjak 2022 hingga kini diduga menjadi faktor berubahnya sikap humanisnya menjadi ganas.
Pada 15 September 2021 lalu Jenderal Sigit lewat surat telegram Kapolri memerintahkan jajarannya untuk bersikap humanis dalam menyikapi penyampaian aspirasi dengan nomor: STR/862/IX/PAM.3./2021. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Asops Irjen Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebagai informasi, Apa bila tidak ada tindak lanjut dari Kapolri melalui Devisi Humas Polri atau Kombes Pol Ary Fadli PPI Kota Samarinda akan menghimpun massa dan menyambangi kantor kepolisian kota samarinda untuk menyampikan pendapat dimuka umum yang dimana diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.







