nusantarakini.co, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah, menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan di tingkat Rukun Tetangga (RT) secara proporsional.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan reses masa sidang III di wilayah Samarinda Utara, yang turut membahas persoalan pemekaran RT dan distribusi anggaran pembangunan berbasis jumlah Kepala Keluarga (KK).
Menurut Andriansyah, salah satu permasalahan utama yang sering ditemui di lapangan adalah ketimpangan jumlah KK dalam satu RT. Ia mencontohkan adanya satu RT di wilayah tersebut yang menaungi sekitar 600 KK atau lebih dari 2.000 jiwa. Kondisi ini, kata dia, sudah tidak memungkinkan jika tetap dikelola dalam satu struktur RT.
“Kalau 600 KK hanya diurus satu RT, tentu sangat berat. Karena itu, saya menilai wilayah ini sudah harus segera dimekarkan agar pengelolaan dan pelayanan masyarakat bisa lebih efektif,” ucap Andriansyah, Jumat (14/11/2025).
Ia mengungkapkan bahwa usulan pemekaran RT tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Wali Kota Samarinda. Namun, pihaknya berkomitmen kembali menanyakan tindak lanjut pemerintah mengenai rencana tersebut.
“Saya sudah pernah mengusulkan ke Pak Wali. Nanti kita akan tanyakan lagi bagaimana pandangan pemerintah. Karena saya yakin bukan hanya di sini, di wilayah lain pun ada RT yang jumlah KK-nya lebih dari 200,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andriansyah menilai bahwa pembagian dana pembangunan melalui program Probebaya (Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Tetangga) seharusnya dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah KK, bukan jumlah RT.
“Dengan Probebaya Rp100 juta per RT, tentu tidak berimbang antara RT dengan 600 KK dan RT lain yang hanya 80 KK. Maka saya sudah menyampaikan agar Probebaya itu proporsional, bukan berbasis jumlah RT, tetapi jumlah KK,” tegasnya.
Politisi muda tersebut juga menepis kekhawatiran sebagian pihak soal potensi bertambahnya biaya akibat pemekaran RT. Menurutnya, jika perhitungan anggaran berbasis jumlah KK, maka jumlah RT berapa pun tidak akan menambah total belanja Pemerintah Kota.
“Artinya tidak perlu khawatir kalau jumlah RT bertambah. Kalau dasar perhitungannya jumlah KK, mau 5 RT atau 10 RT pun anggarannya tetap sama,” urainya.
Andriansyah menegaskan bahwa pemekaran RT merupakan langkah penting untuk menciptakan tata kelola wilayah yang lebih efektif, mempercepat pelayanan publik, serta memastikan pembangunan berjalan secara adil dan merata di seluruh wilayah Samarinda. (NK/ADV/SS)






