nusantarakini.co, SAMARINDA – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti permasalahan parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan di sejumlah titik kota.
Ia menegaskan salah satu poin penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) transportasi adalah kewajiban bagi pemilik usaha untuk menyediakan lahan parkir mandiri.
“Selama ini banyak usaha yang tidak punya lahan parkir. Akhirnya, bahu jalan yang jadi korban dan arus lalu lintas semakin semrawut,” ujarnya. Kamis (25/09/2025)
Menurut Deni, regulasi tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam penataan transportasi kota, mengingat pertumbuhan usaha di Samarinda terus meningkat namun tidak diimbangi dengan ketersediaan fasilitas parkir.
Raperda transportasi yang tengah difinalisasi DPRD bersama pemerintah kota ini juga akan menjadi payung hukum bagi aparat dalam menindak pelanggaran, sekaligus mendorong terciptanya kota yang lebih tertib dan ramah bagi pengguna jalan. (ADV/NK/RA)






