NUSANTARAKINI.co, PPU – Kebijakan pembatasan akses jalan bagi kendaraan besar di wilayah Gunung Mulia, Penajam Paser Utara, menimbulkan tantangan bagi sebagian warga yang bergantung pada akses tersebut untuk mengangkut hasil panen mereka.
Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman, mengakui bahwa kebijakan ini memiliki dampak signifikan bagi warga, terutama mereka yang memiliki lahan sawit dan bergantung pada truk besar untuk membawa hasil panen.
Namun, ia mengimbau masyarakat untuk memahami latar belakang keputusan ini yang berfokus pada pemeliharaan jalan.
“Minggu lalu saya lewat sana, dan kebijakan itu masih berlaku. Ini dilakukan agar jalan tidak cepat rusak, terutama karena kendaraan besar yang lewat,” ungkap Ishaq.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban pada infrastruktur jalan yang masih berupa tanah dan rentan mengalami kerusakan ketika dilalui oleh kendaraan dengan kapasitas besar. Pembatasan ini membatasi kendaraan yang melintas dengan lebar maksimal 3 meter.
Ishaq mengungkapkan, tantangan utama dari penerapan kebijakan ini adalah dampaknya terhadap aktivitas ekonomi warga. Banyak petani yang menggunakan jalur Gunung Mulia untuk mengangkut hasil pertanian mereka, terutama sawit yang membutuhkan kendaraan dengan kapasitas angkut besar.
“Namun, ini juga bisa memicu konflik karena banyak warga yang butuh akses untuk mengangkut hasil sawit atau barang lainnya,” lanjut Ishaq.
Kebijakan pemortalan jalan ini, di satu sisi, diambil untuk menjaga infrastruktur jalan di kawasan tersebut tetap layak pakai dalam jangka panjang.
Di sisi lain, DPRD menyadari adanya kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan yang memadai guna menunjang kegiatan ekonomi mereka.
Ishaq menegaskan bahwa penetapan batasan kendaraan di jalan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi atau menyulitkan masyarakat, melainkan untuk menjaga agar jalan tetap bisa digunakan semua pihak.
“Truk besar dilarang lewat, tapi masyarakat harus paham bahwa kebijakan ini untuk menjaga agar jalan tetap bisa dilewati,” tutupnya, mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari usaha bersama merawat infrastruktur desa. (Adv/DPRDPPU)






