NUSANTARAKINI.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah mengabaikan ketentuan pada Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Imam Sutanto selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menjelaskan, bahwa di bagian Bab VI tentang verifikasi administrasi (Vermin) nomor 2 huruf b, menuliskan terkait formulir Model B.1-KWK perseorangan dibubuhi materai dan ditandatangani atau dicap jempol jari tangan atau jari lainnya oleh pendukung. Hal itu diabaikan oleh KPU Samarinda.
“KPU Samarinda mengabaikan adanya keharusan dicantumkan materai. Sehingga bisa saja dinilai verifikasi administrasi KPU berpotensi melanggar administrasi,” ungkapnya saat dihubungi Nusantarakini.co, Rabu (29/05/2024).
Lebih lanjut, ia berkata, verifikasi yang tengah dilakukan KPU saat ini memiliki potensi besar melanggar proses administrasi. KPU seharusnya mampu mematuhi aturan yang ada.
“KPU harus bisa lebih jelih lagi terhadap aturan yang digunakan dalam momentum Pilkada 2024,” terang Imam.
Ia menegaskan, aturan tersebut akan dikaji dan diputuskan setelah KPU menyetujui hasil verifikasi paslon pilkada independen Samarinda. “Hal ini juga akan kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi dan dinilai,” ucapnya.
Maka demikian, Bawaslu sadar bahwa KPU Samarinda memiliki jawaban atas pernyataan yang tertuang dalam Verifikasi Administrasi nomor 2 huruf b. “Kita sadar mereka pasti ada jawaban, tapi jawaban mereka harus bisa dibuktikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, proses verifikasi administrasi paslon Pilkada 2024 ini yang tengah berjalan di KPU Samarinda telah mencapai progres sebesar 50 persen.








