Bawaslu Samarinda Menilai KPU Langgar Aturan di Tahapan Vermin Pasangan Perseorangan

NUSANTARAKINI.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah mengabaikan ketentuan pada Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Imam Sutanto selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menjelaskan, bahwa di bagian Bab VI tentang verifikasi administrasi (Vermin) nomor 2 huruf b, menuliskan terkait formulir Model B.1-KWK perseorangan dibubuhi materai dan ditandatangani atau dicap jempol jari tangan atau jari lainnya oleh pendukung. Hal itu diabaikan oleh KPU Samarinda.

“KPU Samarinda mengabaikan adanya keharusan dicantumkan materai. Sehingga bisa saja dinilai verifikasi administrasi KPU berpotensi melanggar administrasi,” ungkapnya saat dihubungi Nusantarakini.co, Rabu (29/05/2024).

Lebih lanjut, ia berkata, verifikasi yang tengah dilakukan KPU saat ini memiliki potensi besar melanggar proses administrasi. KPU seharusnya mampu mematuhi aturan yang ada.

“KPU harus bisa lebih jelih lagi terhadap aturan yang digunakan dalam momentum Pilkada 2024,” terang Imam.

Ia menegaskan, aturan tersebut akan dikaji dan diputuskan setelah KPU menyetujui hasil verifikasi paslon pilkada independen Samarinda. “Hal ini juga akan kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi dan dinilai,” ucapnya.

Maka demikian, Bawaslu sadar bahwa KPU Samarinda memiliki jawaban atas pernyataan yang tertuang dalam Verifikasi Administrasi nomor 2 huruf b. “Kita sadar mereka pasti ada jawaban, tapi jawaban mereka harus bisa dibuktikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, proses verifikasi administrasi paslon Pilkada 2024 ini yang tengah berjalan di KPU Samarinda telah mencapai progres sebesar 50 persen.

  • Related Posts

    Ketua GPII Kota Samarinda Menunggu Realisasi Program Dari Kepala Daerah Terpilih

    Nusantarakini.co, Samarinda – Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kota Samarinda Agus Salim mengatakan saat ini pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah usai sehingga tinggal menunggu realisasi program dari kepala…

    Paslon Rudy – Seno Unggul di Quick Count Pilkada Kaltim 2024, Menyebut Ini Kemenangan Seluruh Masyarakat

    nusantarakini.co, Samarinda – Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 2, Rudy Mas’ud – Seno Aji meraih perolehan tertinggi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Perolehan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang

    Dua Sekolah Terdampak Banjir Batal Direnovasi Buntut Pemangkasan Anggaran

    Dua Sekolah Terdampak Banjir Batal Direnovasi Buntut Pemangkasan Anggaran