NUSANTARAKINI.co, PPU – Wakil Ketua II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf, menyerukan adanya kebijakan khusus yang mewajibkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengabdi di PPU selama minimal 20 tahun sebelum diizinkan untuk pindah ke daerah lain.
Menurutnya, aturan ini sangat penting untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di wilayah PPU dan memastikan bahwa jatah penerimaan CPNS yang diberikan kepada daerah tidak sia-sia.
Andi Yusuf menyampaikan bahwa saat ini banyak CPNS yang baru beberapa tahun bertugas di PPU, kemudian mengajukan permohonan pindah ke daerah lain. Hal ini, menurutnya, tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga mengabaikan alokasi yang seharusnya diperuntukkan bagi PPU.
“Ranah kewenangan bupati, harus ada perbupnya. Saya sebagai anggota DPRD pasti akan mendorong untuk mengatur CPNS yang diterima mengabdi dahulu di PPU, minimal 20 tahun baru dapat pindah,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret untuk memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja di PPU, terutama di sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan, dapat terpenuhi dengan baik.
Dengan adanya aturan yang tegas mengenai durasi pengabdian CPNS di PPU, Andi berharap tidak ada lagi kasus di mana pegawai negeri pindah ke daerah lain setelah beberapa tahun bertugas, sehingga daerah tidak lagi kekurangan tenaga kerja berkualitas.
“Sehingga tidak ada kekurangan lagi. Jangan sampai seketika diterima terus baru satu atau dua tahun sudah pindah dia. Padahal ada jatah setiap kabupaten kota yang sudah diatur untuk daerah kita,” tandasnya. (Adv/DPRDPPU)






